Example floating
Example floating
News

Bukannya Cari Berita, Malah Cari Lawan: Oknum Wartawan Diduga Ajak Duel Ketua AWI Pontianak

234
×

Bukannya Cari Berita, Malah Cari Lawan: Oknum Wartawan Diduga Ajak Duel Ketua AWI Pontianak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Diduga Intimidasi dan Ancam Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Kalimantan Post Dinilai Langgar UU Pers dan Hukum Pidana

Example 300x600

Pontianak | Mitratnipolri.com — Dunia pers kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan seorang oknum wartawan media Kalimantan Post. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta melontarkan ujaran bernuansa ras dan suku terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pontianak Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama.

Budi Gautama kepada awak media mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi melalui sambungan telepon pada hari dan waktu tertentu. Dalam percakapan itu, oknum wartawan dimaksud diduga menyampaikan kata-kata bernada ancaman, membawa isu sensitif terkait ras dan suku, bahkan secara terbuka menantang duel fisik.

> “Saya diancam, dibawa-bawa persoalan ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan sekadar serangan personal, tetapi sudah mencederai marwah dan kehormatan profesi wartawan,” tegas Budi Gautama.

Dinilai Cederai Etika Jurnalistik dan Kemerdekaan Pers

Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap profesional seorang wartawan. Menurutnya, insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika jurnalistik, mengedepankan akal sehat, serta menjaga martabat profesi, bukan justru menggunakan identitas wartawan untuk menekan, mengintimidasi, atau menebar ancaman.

> “Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan terikat etika, hukum, dan tanggung jawab moral kepada publik,” ujarnya.

Ia menilai perbuatan oknum tersebut berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers secara keseluruhan, apabila tidak ditindak secara tegas dan transparan.

Berpotensi Langgar UU Pers, KUHP, dan UU ITE

Secara hukum, dugaan perbuatan oknum wartawan tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 29 juncto Pasal 45B, terkait ancaman kekerasan atau perbuatan menakut-nakuti yang disampaikan melalui sarana elektronik.

Selain itu, apabila terbukti mengandung unsur ujaran kebencian berbasis suku dan ras, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

AWI Tegas: Tidak Ada Toleransi Intimidasi

DPC AWI Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penyalahgunaan profesi pers. Budi Gautama menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum dan membuka kemungkinan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum serta mengadukannya ke Dewan Pers.

> “Pers harus menjadi pilar demokrasi dan kontrol sosial, bukan alat intimidasi. Jika oknum seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin tergerus,” pungkasnya.

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap wartawan, tanpa terkecuali, terikat oleh hukum, etika, dan tanggung jawab profesional, serta tidak kebal hukum apabila menyimpang dari nilai-nilai dasar jurnalistik.

 

(Asdi)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *