Example floating
Example floating
News

Parkir Gratis Kok Masih Bayar? Dishub Pontianak ‘Menangkap’ Jukir Lupa Baca Spanduk”

232
×

Parkir Gratis Kok Masih Bayar? Dishub Pontianak ‘Menangkap’ Jukir Lupa Baca Spanduk”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DISHUB KOTA PONTIANAK TERTIBKAN JURU PARKIR LIAR DI KAWASAN PSP*

 

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak — Kalbar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menertibkan seorang juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan ilegal di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura, pada Senin (22/12/2025). Padahal, kawasan tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai area parkir gratis oleh Pemerintah Kota Pontianak.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang tanda dan spanduk pemberitahuan secara jelas di sepanjang kawasan tersebut.

 

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Trisna.

 

Namun demikian, masih ditemukan oknum warga yang nekat menarik pungutan parkir kepada pengunjung, meskipun larangan telah disosialisasikan secara terbuka.

 

Dishub Lakukan Pembinaan dan Tindakan Tegas

Menindaklanjuti temuan di lapangan, petugas Dishub langsung melakukan pembinaan di tempat terhadap juru parkir liar tersebut. Oknum yang bersangkutan juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

“Kami lakukan pembinaan langsung, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi praktik pungutan parkir ilegal,” jelas Trisna.

 

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kota Pontianak kemudian menyerahkan oknum tersebut kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Penegakan Aturan Sesuai Perda

Trisna menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dan pengawasan parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran dan ketertiban umum.

 

Langkah koordinasi dengan Satpol PP dilakukan agar penanganan pelanggaran tidak hanya bersifat persuasif, tetapi juga memiliki efek jera, sehingga tidak merugikan masyarakat dan mencederai kebijakan pelayanan publik gratis.

 

Operasi Pengawasan Terus Digencarkan

Dalam operasi penertiban tersebut, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel yang melakukan pengawasan mulai pukul 14.00 WIB, dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan praktik parkir liar.

 

“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” kata Trisna.

 

Dishub memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan strategis dan pusat keramaian.

 

“Pengawasan akan terus kami lakukan demi mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota pontianak,” tutupnya.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *