Example floating
Example floating
News

Kapolresta Pontianak Gandeng Guru Lawan Ideologi Ekstrem

96
×

Kapolresta Pontianak Gandeng Guru Lawan Ideologi Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Kapolresta Pontianak Gandeng Guru Lawan Ideologi Ekstrem*

Example 300x600

Mitratnipolri. id Pontianak, Kalbar. Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak membuka secara resmi seminar pemahaman mendalam kepada para guru terkait ciri-ciri, bentuk penyebaran, serta dampak ideologi ekstrem Neo Nazi dan White Supremacy. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hadari Nawawi Universitas PGRI Pontianak, Jalan Ampera, Rabu (11/2).

 

Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa upaya pencegahan penyebaran ideologi ekstrem harus dimulai sejak dini, khususnya melalui lingkungan pendidikan. Guru memiliki peran yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan dan figur yang memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir serta karakter peserta didik.

 

“Guru adalah garda terdepan dalam membentuk karakter generasi muda. Dengan pemahaman yang baik tentang ideologi ekstrem, guru dapat memberikan edukasi, contoh, serta melakukan deteksi dini terhadap pengaruh-pengaruh negatif yang dapat merusak persatuan dan nilai kebangsaan,” ujarnya.

 

Kapolresta juga menyampaikan bahwa ideologi ekstrem seperti Neo Nazi dan White Supremacy dapat menyusup melalui berbagai media, termasuk media sosial dan ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan serta literasi digital yang kuat di kalangan pendidik.

 

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Rektor Universitas PGRI Pontianak, perwakilan Densus 88 Anti Teror Wilayah Kalimantan Barat, perwakilan Pemerintah Kota Pontianak, serta para guru yang berasal dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

 

Sebagai bentuk apresiasi atas peran dan dukungan dunia pendidikan dalam upaya pencegahan paham radikal dan ekstrem, pada kesempatan tersebut Kapolresta Pontianak turut menyerahkan piagam penghargaan kepada PGRI Kota Pontianak. Pemberian piagam ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pendidikan dalam menjaga generasi muda dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

 

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Kapolresta Pontianak, unsur pimpinan Universitas PGRI Pontianak, perwakilan Densus 88 Anti Teror, Pemerintah Kota Pontianak, serta para guru peserta seminar.

 

Melalui seminar ini, diharapkan para guru memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya ideologi ekstrem serta mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan sekolah dan masyarakat, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sumber ; Humas Polresta Pontianak

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…