Example floating
Example floating
News

Kuasa Hukum: Selama Ada Anak Kandung, Hak Waris Golongan II Tertutup

125
×

Kuasa Hukum: Selama Ada Anak Kandung, Hak Waris Golongan II Tertutup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Kuasa Hukum: Selama Ada Anak Kandung, Hak Waris Golongan II Tertutup!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar.– Sidang lapangan (descente) terkait sengketa objek Rumah Kost Ampera digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata waris.

 

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Dr. Herman Hofi, menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan pihaknya, yakni ketentuan Hukum Waris Nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Menurutnya, almarhum Makdin Sigalingging meninggalkan tiga orang anak kandung sebagai ahli waris sah. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak kandung merupakan Ahli Waris Golongan I yang memiliki hak mutlak atas harta peninggalan orang tuanya.

 

“Dalam sistem hukum waris nasional berlaku prinsip prioritas golongan. Selama masih ada ahli waris Golongan I, yakni anak-anak kandung, maka hak waris Golongan II termasuk saudara kandung menjadi tertutup secara hukum,” tegas Dr. Herman di lokasi objek sengketa.

 

Ia menjelaskan, KUHPerdata secara tegas mengatur hierarki ahli waris. Golongan I meliputi anak-anak dan keturunannya. Sementara Golongan II meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris. Struktur tersebut bersifat sistematis dan tidak dapat dilompati.

 

Dalam perkara ini, lanjutnya, keberadaan tiga anak kandung almarhum secara otomatis menutup kemungkinan klaim dari saudara kandung pewaris, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

 

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum mengandung cacat formil berupa error in persona atau salah pihak. Menurut mereka, penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek yang berhak menggugat harta warisan selama keturunan langsung almarhum masih hidup dan sah menurut hukum.

 

Status Penguasaan Objek Sengketa

Dr. Herman juga menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan Rumah Kost Ampera oleh anak-anak almarhum merupakan perbuatan hukum yang sah. Secara yuridis, hak kepemilikan atas harta peninggalan beralih demi hukum kepada ahli waris sejak saat kematian pewaris.

 

“Anak-anak almarhum bukan sekadar mengelola. Mereka adalah pemilik sah demi hukum sejak pewaris meninggal dunia. Gugatan ini mengabaikan konstruksi hierarki hukum waris yang telah diatur jelas dalam KUHPerdata,” ujarnya.

Sidang lapangan ini, menurutnya, diharapkan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa secara faktual objek sengketa dikuasai oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum paling kuat.

 

Pihak tergugat meminta agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan klaim waris.

 

Hingga sidang lapangan berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak belum menyampaikan kesimpulan, dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan norma hukum waris nasional serta konsistensi penerapan prinsip hierarki ahli waris dalam praktik peradilan perdata.

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…