Example floating
Example floating
News

RESES, ANGGOTA DPR RI GULAM SHAROM SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DI MELAWI

110
×

RESES, ANGGOTA DPR RI GULAM SHAROM SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DI MELAWI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*RESES, ANGGOTA DPR RI GULAM SHAROM SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DI MELAWI*


Mitratnipolri. id. Melawi, Kalbar. Anggota DPR RI Komisi XII Gulam Mohamad Sharon, menggelar kegiatan silaturahmi terbuka bersama masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Melawi.

Example 300x600

 

yang berlangsung di salah satu cafe yang berada di jalan nanga pinoh Kotabaru minggu(15/2/26).

 

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri tokoh masyarakat,Kepala desa, perangkat desa, pemuda, hingga perwakilan kaum ibu.

 

Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari infrastruktur jalan, akses listrik desa, hingga dukungan terhadap sektor pertanian.

 

Gulam menegaskan bahwa silaturahmi ini menjadi bagian dari komitmennya sebagai wakil rakyat untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan.

 

“Kami hadir untuk mendengar secara langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan di tingkat pusat,” ujarnya.

 

Salah satu isu yang banyak disampaikan warga adalah pemerataan akses listrik di desa-desa terpencil yang hingga kini belum sepenuhnya teraliri listrik.

 

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya peningkatan kualitas jalan dan fasilitas pendidikan.

 

Dalam dialog tersebut, Gulam Saron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pembangunan dapat berjalan merata dan berkelanjutan.

 

Isu ini merupakan bagian dari upaya percepatan elektrifikasi di Kalimantan barat khususnya kabupaten melawi.

 

Kegiatan silaturahmi terbuka ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan masyarakat.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…