Example floating
Example floating
News

Komsos Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY Pererat Silaturrahmi dan Dukung Ketahanan Pangan Budidaya Ikan di Distrik Kobakma

94
×

Komsos Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY Pererat Silaturrahmi dan Dukung Ketahanan Pangan Budidaya Ikan di Distrik Kobakma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Komsos Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY Pererat Silaturrahmi dan Dukung Ketahanan Pangan Budidaya Ikan di Distrik Kobakma*

Mitatnipolri. id. Kobakma, –Tentara Nasional Indonesia melalui Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 521/DY terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kebersamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penugasan. Kali ini, kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dilaksanakan di Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, (16/2/2026), dengan fokus mempererat silaturrahmi serta mendukung program ketahanan pangan melalui budidaya ikan.

Example 300x600

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Yonif 521/DY menyambangi warga dan kelompok pembudidaya ikan setempat untuk berdialog secara langsung, mendengarkan aspirasi, serta memberikan motivasi agar masyarakat semakin semangat mengembangkan usaha perikanan air tawar. Budidaya ikan dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam meningkatkan ketersediaan sumber protein hewani sekaligus menambah penghasilan keluarga.

Selain mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat, kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan sederhana terkait perawatan kolam, pemberian pakan yang tepat, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar kolam agar hasil panen lebih optimal.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Melalui kegiatan komsos ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara Personel Satgas dan warga setempat, serta tumbuh semangat bersama dalam membangun ketahanan pangan dan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Warga Distrik Kobakma menyambut baik kehadiran Satgas Yonif 521/DY yang tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga aktif membantu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui Komsos kewilayahan ini, diharapkan sinergi antara aparat dan warga semakin solid dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah pedalaman Papua Pegunungan.

Bapak Audit Pagawak mengaku senang dan terharu atas perhatian yang diberikan, “Saya merasa diperhatikan dan didukung, Semoga dengan adanya bapak-bapak Satgas, kami semakin semangat untuk mengembangkan usaha ini,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat tetap terjaga, demi terciptanya situasi yang aman, harmonis, dan sejahtera di wilayah perbatasan dan pedalaman.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…