Example floating
Example floating
News

KARANTINA KALBAR TAHAN DAGING KELELAWAR DAN IKAN ASIN ILEGAL DI PLBN ARUK

114
×

KARANTINA KALBAR TAHAN DAGING KELELAWAR DAN IKAN ASIN ILEGAL DI PLBN ARUK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KARANTINA KALBAR TAHAN DAGING KELELAWAR DAN IKAN ASIN ILEGAL DI PLBN ARUK*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Sambas, Kalbar. – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menahan 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (16/02/2026).

 

Penindakan dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia yang berada di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

 

Komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa daging kelelawar tersebut sengaja disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin guna mengelabui petugas.

 

“Bukan tentang jumlahnya, tetapi analisis risikonya. Meski kecil, komoditas ini berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, maupun sumber pangan jika tidak melalui prosedur karantina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/02/2026).

 

*Langkah Preventif Cegah Penyakit Zoonosis*

 

Ferdi menegaskan, tindakan penahanan merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular, termasuk potensi penyebaran virus zoonosis seperti Virus Nipah.

 

Secara ilmiah, kelelawar dikenal sebagai salah satu inang alami (reservoir) penyakit tersebut.

 

Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai regulasi.

 

Sementara itu, terhadap pemilik barang telah dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan.

 

*Wajib Penuhi Dokumen Karantina*

 

Karantina Kalbar menegaskan bahwa setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Regulasi tersebut bertujuan menjaga keamanan hayati nasional, melindungi sumber pangan, serta mencegah kerugian ekonomi akibat masuknya organisme pengganggu atau penyakit berbahaya.

 

*Kolaborasi Pengawasan Perbatasan*

 

Karantina Kalbar menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait di kawasan perbatasan guna meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa atau memasukkan produk hewan dan hasil perikanan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian sumber daya alam hayati sebagai penopang ekonomi daerah.

 

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan keamanan hayati nasional di wilayah perbatasan.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *