Mitratnipolri.id – Pekanbaru || 8/7/2026. Dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, terus menjadi perhatian publik setelah pemberitaan awal mengenai lokasi tersebut dipublikasikan media.
Sejumlah warga yang ditemui media sebelumnya mengaku telah lama mengetahui adanya aktivitas di lokasi tersebut. Sebagian warga bahkan mengaitkan lokasi itu dengan seorang oknum anggota Polsek Bina Widya.
“Punya Harahap, unit laka Polsek sini. Polsek Bina widya”. Tegas warga.
Warga mengaku bahwa aktivitas itu sudah berjalan lama, tanpa adanya penanganan dari aparat kepolisian setempat:
” Udah lama bang, sejak berapa tahun yang lalu. Mustahil lah polsek gak mengetahui, orang pemilik nya anggota polisi situ juga bang. Ya mungkin aja udah main mata”, ungkap warga nyeleneh.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Harahap dan Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, S.H terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, alih-alih memperoleh penjelasan atau hak jawab, wartawan justru mendapati Kapolsek Binawidya BUNGKAM dan bahkan nomor telepon yang digunakan untuk meminta konfirmasi telah diblokir oleh Kapolsek Bina Widya. Akibatnya, upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Penolakan atau tidak diberikannya ruang konfirmasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kemitraan antara kepolisian dengan pers yang selama ini dibangun.
“Kalau bersih, kenapa risih”, ucap warga saat mengetahui nomor wartawan di blokir Kapolsek.
Peristiwa ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik, antara lain: Apakah Kapolsek Bina Widya mengetahui aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut?, Apakah sudah pernah dilakukan pengecekan atau penindakan terhadap lokasi yang diberitakan?, Mengapa upaya konfirmasi wartawan tidak memperoleh tanggapan dan justru berakhir dengan dugaan pemblokiran nomor wartawan?. Apakah jajaran Polresta Pekanbaru telah memperoleh laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut?
“Bisa abang lihat disepanjang jalan Air Hitam kecamatan Binawidya ini, bejejeran kios pengecer. Sekitar 500 kilometer dari kios itu ada bangunan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi Solar. Telusuri aja bang, itu tanah milik siapa, dan siapa yang bangun bangunan semi permanen itu”, tegas warga.
Apa yang melandasi sikap Kapolsek yang terkesan melakukan pembiaran? Tutup mata tutup telinga? Main mata? Ataukah Kapolsek Binawidya mendapatkan upeti dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi solar HARAHAP tersebut?
Saat ini publik mendesak Kapolresta Pekanbaru turun tangan dan proses oknum anggota yang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi:
“Kami berharap persoalan ini segera di tindaklanjuti kapolresta Pekanbaru. Kami minta steril kan dan proses oknum anggota polisi nakal”. Tegas warga
Apakah aktivitas penimbunan BBM bersubsidi solar HARAHAP ini turut diketahui oleh Kapolresta Pekanbaru?
Sebagai pengawas sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung…

















