Example floating
Example floating
News

Baru Dua Bulan Diresmikan, Plafon Kamar Mandi Ruang Rawat Inap RSUD Soedarso Dilaporkan Rusak

122
×

Baru Dua Bulan Diresmikan, Plafon Kamar Mandi Ruang Rawat Inap RSUD Soedarso Dilaporkan Rusak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Baru Dua Bulan Diresmikan, Plafon Kamar Mandi Ruang Rawat Inap RSUD Soedarso Dilaporkan Rusak

 

Example 300x600

Pontianak – Kondisi fasilitas di RSUD Soedarso kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah plafon di kamar mandi ruang rawat inap rumah sakit tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, meskipun gedungnya baru diresmikan sekitar dua bulan lalu.

 

Gedung tersebut sebelumnya diresmikan pada 28 Januari 2026 oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Namun berdasarkan pantauan media, kerusakan kini terlihat di beberapa titik pada area kamar mandi ruang rawat inap.

 

Dikutip dari laporan Inside Pontianak, kerusakan plafon ditemukan di Ruang Kerapu 4, Kerapu 5, serta ruang rawat isolasi Kerapu. Pada beberapa titik terlihat lubang plafon yang menganga akibat bagian material yang jebol.

 

Diduga Akibat Tetesan Air dari Saluran Pembuangan

 

Direktur RSUD Soedarso, Harry Agung, menjelaskan bahwa kerusakan tersebut dipicu oleh tetesan air dari saluran pembuangan yang berada di atas plafon kamar mandi.

 

Menurutnya, air dari saluran full drain tersebut menetes secara terus-menerus hingga menyebabkan bagian plafon menjadi basah dan akhirnya mengalami kerusakan.

 

“Kondisi itu membuat plafon menjadi basah, lalu rusak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Pihak rumah sakit, lanjutnya, telah melakukan pengecekan dan mengidentifikasi sumber masalah tersebut. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak pelaksana proyek agar segera dilakukan penanganan.

 

Perbaikan Ditangani Kontraktor karena Masih Masa Pemeliharaan

 

Saat ini proses perbaikan tengah dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung. Hal itu dimungkinkan karena bangunan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan proyek.

 

Direktur RSUD Soedarso menegaskan bahwa dalam kontrak pekerjaan pembangunan terdapat ketentuan masa pemeliharaan selama satu tahun sejak proyek selesai.

 

“Dalam kontrak pekerjaan terdapat masa pemeliharaan selama satu tahun. Sehingga selama masih dalam masa pemeliharaan, perbaikannya menjadi tanggung jawab pelaksana,” jelasnya.

 

Pihak rumah sakit memastikan perbaikan akan segera diselesaikan agar fasilitas ruang rawat inap dapat kembali digunakan secara optimal serta tetap memberikan kenyamanan bagi pasien yang menjalani perawatan.

Asdi AS SE

Sumber: Inside Pontianak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *