Example floating
Example floating
News

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan

19
×

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!*

Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. – Wacana pembangunan Rumah Adat Tionghoa di kawasan budaya terpadu Kota Pontianak kembali menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rencana tersebut disebut akan direalisasikan di antara Rumah Radakng dan Rumah Adat Melayu di wilayah Kecamatan Pontianak Kota sebagai bagian dari konsep penguatan harmoni budaya dan simbol persatuan etnis di Kalimantan Barat.

Example 300x600

Program tersebut diketahui merupakan bagian dari gagasan besar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah paguyuban etnis untuk menghadirkan kawasan budaya terpadu yang merepresentasikan keberagaman masyarakat Kalbar, khususnya konsep Tidayu yang merefleksikan persatuan etnis Tionghoa, Dayak, dan Melayu.

Dalam konsep awalnya, kawasan tersebut dirancang sebagai pusat pelestarian budaya, ruang edukasi multietnis, hingga destinasi wisata budaya yang memperkuat identitas sosial masyarakat Kalimantan Barat yang selama ini dikenal hidup dalam keberagaman.

Namun demikian, wacana pembangunan tersebut mulai memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi adat di Kalimantan Barat.

Ketua Lintas Ormas (LOM) Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kota Pontianak yang dinilai memiliki semangat merawat keberagaman dan toleransi antaretnis. Meski demikian, ia menilai pemilihan lokasi pembangunan Rumah Adat Tionghoa perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Wali Kota Pontianak terkait rencana pembangunan rumah adat Tionghoa. Namun perlu diketahui, lokasi pembangunan rumah adat tersebut menurut kami tidak cocok,” ujar Mulyadi kepada awak media, Kamis (22/5/2026).

Menurutnya, pembangunan simbol budaya harus mempertimbangkan aspek historis, tata ruang, keseimbangan sosial, hingga nilai filosofis kawasan adat yang telah lebih dulu berdiri. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama tokoh lintas etnis, budayawan, akademisi, serta masyarakat sekitar sebelum mengambil keputusan final.

Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan rumah adat sebagai simbol pelestarian budaya Tionghoa di Kalimantan Barat. Akan tetapi, ia berharap lokasi pembangunan dapat ditempatkan pada kawasan yang lebih representatif dan tidak menimbulkan persepsi sensitif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai tujuan baik menjaga keberagaman justru menimbulkan perdebatan sosial karena persoalan lokasi. Ini harus dibicarakan secara bijak dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan sejumlah informasi yang berkembang, gagasan pembangunan Rumah Adat Tionghoa sebenarnya telah lama diwacanakan oleh sejumlah tokoh Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT). Kawasan Kota Baru dan Jalan Sultan Abdurrahman sebelumnya sempat disebut menjadi opsi lokasi, meski terkendala keterbatasan lahan.

Di wilayah penyangga Kota Pontianak, pembangunan fasilitas budaya Tionghoa sendiri telah direalisasikan di Kabupaten Kubu Raya. Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama MABT melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Adat Tionghoa di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Selain itu, keberadaan Rumah Hakka di Kabupaten Kubu Raya juga telah menjadi salah satu pusat edukasi budaya Tionghoa sub-etnis Hakka yang terbuka bagi masyarakat umum dan wisatawan budaya.

Di Kota Singkawang, pembangunan fasilitas budaya serupa bahkan telah lebih dahulu berkembang sebagai bagian dari identitas kota multietnis yang dikenal kuat dengan tradisi dan budaya Tionghoa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak terkait kepastian lokasi, tahapan pembangunan, maupun skema pembebasan lahan untuk proyek rumah adat tersebut.

Publik kini menanti langkah pemerintah dalam menyikapi berbagai masukan yang berkembang, agar pembangunan simbol budaya di Kalimantan Barat benar-benar menjadi perekat persatuan dan bukan memunculkan polemik baru di tengah masyarakat multikultural.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *