Example floating
Example floating
News

Polisi Tangkap Pria dan Sejumlah BB Sabu-Sabu,Ganja dan Pil Extasi di Desa Pangkalan Batang

71
×

Polisi Tangkap Pria dan Sejumlah BB Sabu-Sabu,Ganja dan Pil Extasi di Desa Pangkalan Batang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bengkalis(RIAU)Mitratnipolri.id//Ketenangan sebuah rumah di gang kecil di Desa Pangkalan Batang mendadak terusik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bangkinang, Gang Al Muslihun, Kecamatan Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa respons cepat tim membuahkan hasil setelah keberadaan target berhasil dipastikan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

“Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N.A (30). Penggeledahan langsung dilakukan di tubuh pelaku maupun area sekitar tanpa menemukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat kotor 3,35 gram, satu paket ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, N.A juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Tidar Laksono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis, baik melalui penindakan hukum maupun penguatan langkah pencegahan melalui program P4GN.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat; identitas pelapor akan kami lindungi,” tutupnya.

Liputan Kaperwil Riau

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *