Example floating
Example floating
News

YLBHI LMRRI KALBAR: PERJANJIAN TERTULIS JADI BENTENG HUKUM PERUSAHAAN, CEGAH SENGKETA DAN KERUGIAN*

66
×

YLBHI LMRRI KALBAR: PERJANJIAN TERTULIS JADI BENTENG HUKUM PERUSAHAAN, CEGAH SENGKETA DAN KERUGIAN*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*YLBHI LMRRI KALBAR: PERJANJIAN TERTULIS JADI BENTENG HUKUM PERUSAHAAN, CEGAH SENGKETA DAN KERUGIAN*

Mitratnipolri.id Pontianak, Kalbar. Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, menegaskan bahwa keberadaan surat perjanjian tertulis merupakan aspek fundamental yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha, baik berbentuk CV maupun PT.

Example 300x600

 

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang menjalankan kerja sama bisnis tanpa didukung kontrak tertulis yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

 

“Surat perjanjian bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kejelasan bagi semua pihak,” tegas Yayat.

 

*KUNCI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN USAHA*

 

Yayat menjelaskan bahwa dalam praktik hukum bisnis, perjanjian tertulis memiliki fungsi strategis sebagai dasar legal yang mengikat para pihak. Tanpa kontrak yang jelas, perusahaan sangat rentan terhadap sengketa, wanprestasi, hingga kerugian finansial.

 

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320, yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

 

“Jika syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelasnya.

 

*MENCEGAH SENGKETA DAN WANPRESTASI*

 

Lebih lanjut, Yayat menekankan bahwa kontrak tertulis berfungsi sebagai alat pencegahan terhadap potensi sengketa. Dengan adanya kejelasan hak dan kewajiban, setiap pihak memahami batas tanggung jawabnya.

 

Dalam hal terjadi pelanggaran atau wanprestasi, dokumen perjanjian dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.

 

“Tanpa perjanjian tertulis, posisi hukum menjadi lemah. Ketika terjadi sengketa, pembuktian akan jauh lebih sulit,” ujarnya.

 

*PENTING DALAM STRUKTUR CV DAN PT*

 

Dalam konteks badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT), perjanjian memiliki peran vital, terutama dalam mengatur hubungan antar mitra atau pemegang saham.

 

Perjanjian tersebut mencakup pembagian keuntungan, tanggung jawab, kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian konflik internal.

 

“Banyak konflik usaha bermula dari tidak adanya kesepakatan tertulis yang jelas sejak awal. Ini yang harus dihindari,” tambah Yayat.

 

*MENINGKATKAN PROFESIONALISME DAN KEPERCAYAAN*

 

Selain aspek hukum, keberadaan kontrak juga dinilai meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata mitra bisnis maupun klien.

 

Perusahaan yang memiliki sistem administrasi dan kontrak yang tertata dinilai lebih kredibel serta memiliki komitmen terhadap tata kelola usaha yang baik.

 

*LANGKAH PREVENTIF WAJIB BAGI PELAKU USAHA*

 

Yayat menegaskan bahwa pembuatan perjanjian tertulis, baik dalam kerja sama bisnis, hubungan kerja, maupun operasional perusahaan, merupakan langkah preventif yang mutlak dilakukan.

 

Hal ini tidak hanya untuk menghindari konflik, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha berjalan sesuai koridor hukum.

 

*DORONGAN KESADARAN HUKUM*

 

Sementara itu, Fredy Legito menambahkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha di daerah masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal administrasi kontraktual.

 

“Banyak pelaku usaha yang masih mengandalkan kepercayaan lisan. Padahal dalam dunia bisnis modern, kontrak tertulis adalah kebutuhan utama,” ujarnya.

 

*PENEGASAN AKHIR*

 

Yayat menutup dengan menegaskan bahwa perjanjian tertulis bukan hanya alat hukum, tetapi juga fondasi utama dalam membangun bisnis yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

 

“Jika ingin usaha berkembang tanpa konflik berkepanjangan, maka mulai dari sekarang biasakan semua kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah,” pungkasnya.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *