Kampar(RIAU)Mitratnipolri.id//Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pelaku Narkoba di Jalan Dusun III, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku berinisial EK (29) warga Dusun II Desa Bandar Picak, darinya polisi berhasil sita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8.39 Gram dan kaca pirex diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto 1.35 Gram.
Salian sabu-sabu Polisi juga berhasil amankan barang bukti lainnya Handphone, 2 timbang digital, dompet dan barang bukti yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Jum’at (1/5/2026).
Kronologis kejadian ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku yang berada di Perkebunan kelapa sawit milik warga daerah Dusun III Rt.001 Rw.001 Desa Bandar Picak.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan kaca pirex yang diduga berisikan sabu didepan sebelumnya.
“Sebelumnya di tempat dia duduk ditemukan 10 paket yang dibungkus dengan plastik klip serta dimasukkan kedalam dompet kecil dan pelaku juga sempat dibuang pada saat Penggerebekan” terang Kasat Narkoba.
Setelah itu, pelaku kita interogasi ia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BO (Panggilan) dengan sistim buang didaerah Marpoyan Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,”tegas AKP Markus Sinaga.















