Example floating
Example floating
BeritaHukum&kriminalKabar polriNasionalNewsPeristiwaRiauSiakUncategorized

Arogansi!! Lawan Karhutla atau Lawan Prosedur? Bobroknya Prosedur Main Angkut Alat Berat Polres Siak

67
×

Arogansi!! Lawan Karhutla atau Lawan Prosedur? Bobroknya Prosedur Main Angkut Alat Berat Polres Siak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  — Siak || Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak memboyong dua unit alat berat dari lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menuai sorotan publik. Tindakan pengamanan fisik unit tersebut ke Mapolres Siak ditengarai dilakukan tanpa dibekali dokumen administrasi penyidikan (mindik) yang sah di lokasi kejadian. (10/9/2026)

Sorotan utama tertuju pada prosedur penyitaan yang diduga mengabaikan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan Polri.

Example 300x600

Berdasarkan aturan hukum acara pidana, tindakan memindahkan atau menguasai barang milik pihak lain untuk kepentingan pembuktian dikategorikan sebagai tindakan penyitaan. Pasal 38 jo. Pasal 75 dan Pasal 129 KUHAP secara tegas mengatur syarat formil penyitaan: Surat Izin dan Penetapan, Berita Acara dan Tanda Terima.

Pengamanan unit tanpa disertai lembar tembusan dokumen administrasi resmi kepada pemilik barang di lapangan berpotensi mengkategorikan tindakan tersebut sebagai tindakan di luar prosedur (unprocedural) yang berisiko memunculkan dugaan abuse of power.

Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan prosedur pengamanan alat berat yang berjarak dua kilometer dari titik api tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Cosmos, mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi secara langsung di markas kepolisian.

“Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut berada dalam ruang lingkup pembuktian teknis yang melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) serta Ditreskrimsus Polda Riau untuk menguji keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan di area Karhutla.

Bahwa kehadiran tim ahli maupun uji forensik tidak serta merta menggugurkan kewajiban formil penyidik dalam memenuhi tertib administrasi penyidikan. Hukum acara pidana menetapkan bahwa kekuatan pembuktian suatu barang bukti sangat bergantung pada sah atau tidaknya tata cara perolehannya (lawfully obtained evidence).

Jika prosedur penyitaan terbukti cacat hukum, pihak pemilik barang memiliki hak konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan penyidik tersebut melalui mekanisme Praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP serta melaporkan dugaan pelanggaran SOP ke Divisi Propam Polri.

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *