Konflik Lahan di Semerangkai Memanas, Warga Minta Transparansi dan Keberpihakan Pemerintah desa
Mitratnipolri .id. Sanggau, Kalbar .– Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Semerangkai dengan perusahaan PT CUT kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan sikap kepala desa yang dinilai lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan dibanding memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah garapan dan warisan turun-temurun.(10/5).
Kekecewaan warga mencuat dalam berbagai forum masyarakat dan pertemuan mediasi yang membahas batas maupun status lahan. Beberapa warga menilai proses penyelesaian konflik tidak berjalan secara terbuka dan justru terkesan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan.
Menurut keterangan warga, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan mengenai dasar legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan. Di sisi lain, aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan di area yang masih dipersoalkan warga.
“Seharusnya kepala desa berdiri di tengah dan lebih dulu membela kepentingan masyarakatnya. Jangan sampai muncul kesan pemerintah desa justru mempermudah perusahaan menguasai lahan yang masih kami perjuangkan,” ujar salah satu warga dalam forum masyarakat.
Warga menyebut tanah yang disengketakan memiliki riwayat penguasaan oleh masyarakat sejak lama. Sebagian lahan disebut telah dikelola turun-temurun oleh keluarga warga setempat sebelum adanya aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Namun demikian, masyarakat menilai penyelesaian konflik berjalan kurang transparan. Mereka juga menyoroti minimnya musyawarah desa yang melibatkan seluruh pihak terdampak sebelum adanya pengambilan keputusan strategis terkait persoalan lahan.
Selain itu, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dugaan adanya keberpihakan aparat desa dalam konflik tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga karena kepala desa dinilai seharusnya menjalankan fungsi sebagai penengah yang netral dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 26 ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 disebutkan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangan serta wajib menjaga kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sejumlah pihak menilai apabila ditemukan keberpihakan yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan jabatan, pengabaian hak masyarakat adat atau pemilik lahan, hingga dugaan kerja sama yang tidak transparan dengan perusahaan.
Masyarakat pun didorong untuk menempuh langkah-langkah hukum maupun administratif secara konstitusional, di antaranya meminta dokumen resmi dan legalitas lahan, mengajukan audiensi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melapor kepada camat maupun bupati, hingga mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Selain itu, warga juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata maupun laporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses penguasaan atau penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa maupun PT CUT terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan masyarakat Desa Semerangkai.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi serta memastikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat lokal.
“Jabatan kepala desa itu amanah rakyat, bukan alat perusahaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Asdi AS SE

















