Mitratnipolri.id || Sungai Apit – Siak. Aroma busuk praktik pembalakan liar (illegal logging) kayu jenis Mahang di sepanjang aliran Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian menyengat. Setelah sebelumnya nama Pandi mencuat sebagai aktor utama di lapangan, kini tabir gelap yang menyelimuti kasus ini perlahan mulai tersingkap lebar. (14/8/2026)
Informasi mengejutkan yang berhasil dihimpun redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa keberanian Pandi menjarah kawasan konservasi ekosistem mangrove dan ekowisata pesisir secara terang-terangan diduga kuat karena disokong oleh “orang kuat” di tubuh institusi kepolisian. Nama Tom-! , seorang oknum anggota Polda Riau, kini melesat naik ke permukaan dan disinyalir menjadi partner sekaligus bemper pelindung bisnis haram tersebut.
Teka-teki mengapa penanganan kasus pembalakan ribuan batang kayu Mahang ini terkesan lamban dan mandul akhirnya mulai terjawab. Bungkamnya Kapolsek Sungai Apit, Iptu Adhifian, S.H., serta tak tersentuhnya Pandi hingga saat ini, menguatkan dugaan warga bahwa ada “tangan-tangan jahat” berkeahlian khusus yang mengondisikan agar penegakan hukum berhenti di tempat.
“Pandi itu tidak berdiri sendiri. Mana mungkin dia berani mengikat ribuan batang kayu rakitan di sepanjang aliran sungai secara terbuka kalau tidak ada back-up dari oknum polda. Nama Tom-! dari oknum Polda Riau ini sudah jadi rahasia umum di lapangan sebagai kawan mainnya Pandi. Ini jelas kejahatan terorganisir!” tegas seorang masyarakat Sungai Rawa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp kepada Pandi, namun hingg berita masuk meja Redaksi tidak memberikan jawaban apapun alias BUNGKAM.
Keterlibatan oknum Polda Riau berpangkat dan bernama Tom-! ini makin memperjelas tuduhan warga bahwa praktik perusakan lingkungan di Kabupaten Siak ini dipelihara secara sistematis demi memperkaya segelintir kelompok mafia kehutanan dan oknum aparat bermental bandit.
Publik Siak kini menantang keberanian Kapolres Siak untuk menindaklanjuti dan komitmen Kapolda Riau serta Bidang Propam Polda Riau untuk tidak memelihara benalu di tubuh kepolisian. Pembiaran terhadap oknum bernama Tomi dan mafia kayu bernama Pandi hanya akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat.
Praktik haram ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan berat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ancaman pidana bagi oknum penyalahguna wewenang.
Jika kasus pembalakan kayu Mahang di Sungai Rawa ini terus didiamkan dan oknum Tomi serta Pandi melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, maka jargon Presisi dan komitmen pemberantasan illegal logging di wilayah hukum Polda Riau hanyalah isapan jempol belaka.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Polda Riau, Bid Propam, maupun oknum yang bersangkutan terkait munculnya nama Tom-! dalam pusaran skandal kayu Mahang ini. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi / Bersambung…)

















