Example floating
Example floating
News

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Respon Cepat dan Tepat Kapolsek Semarang Barat Serta Jajarannya Adalah Wajah Penegakan Hukum Pidana Modern, Tegas, Humanis dan Berorientasi Pada Pemulihan

64
×

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Respon Cepat dan Tepat Kapolsek Semarang Barat Serta Jajarannya Adalah Wajah Penegakan Hukum Pidana Modern, Tegas, Humanis dan Berorientasi Pada Pemulihan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|SEMARANG-Keberhasilan Kapolsek Semarang Barat beserta jajarannya memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice patut diapresiasi terkait dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga antara mertua dan menantu, hingga berhasil mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Menurut Azmi, langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana hukum mampu menghadirkan pemulihan, memperbaiki hubungan sosial antar pihak, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pihak yang terlibat.

“Dalam perspektif hukum pidana modern, keadilan restoratif merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat”, ujar Azmi.

Ia menjelaskan bahwa korban memperoleh ruang untuk didengar dan dipulihkan, sementara pelaku diberikan kesempatan untuk memahami dan menyadari kesalahannya termasuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari.

“Respons cepat dan tepat dari Kapolsek dan jajaran dalam memfasilitasi penyelesaian yang berkeadilan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi tujuan hukum acara pidana yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat”, ungkap Azmi Syahputra, juga merupakan Penasehat LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia).

Azmi mengatakan bahwa tujuan dan pedoman Hukum Pidana modern tidak selalu diukur dari berapa banyak orang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar hukum mampu memulihkan hubungan yang rusak, memberikan edukasi kepada pelaku, serta menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi korban dan masyarakat.

“Inilah wajah penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berorientasi pada pemulihan”, tegas Azmi.

Diketahui Polsek Semarang Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara Ibu Ayu Ashari (korban) menantu Terlapor, Saudara Salam melalui Restorative Justice dalam tindak pidana kekerasan dalam lingkungan rumah tangga pada hari Minggu (14/6/2026).

“Para pihak baik Ibu Ayu maupun Bapak Salam sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan pemulihan hubungan sosial antar mertua dan menantu”, ujar Romauli Situmorang, Pembina Yayasan HANARA LBH Rantai Keadilan Indonesia.

Senada dengan Penasehat LBH RaKeSia, Romauli Situmorang, Aktivis PPA berikan apresiasi terhadap keberhasilan Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba; AKP Suprapto, Kanit Reskrim; serta AIPTU Sujono, Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semarang Barat dalam memfasilitasi penyelesaian perkara yang melibatkan keluarga yaitu menantu dan mertua.

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *