Mitratnipolri.id || Jawa Tengah – Harapan vs Realita: Catatan Kritis Seorang Ibu Dalam Memperjuangkan Keadilan Untuk Iko Juliant Junior
Inggrid Suryani adalah ibu dari alm. Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, yang kasus kematiannya pada bulan Agustus 2025 yang lalu.
Meski Kepolisian Polrestabes Semarang telah menerbitkan SP3 terhadap kasus kematian Iko Juliant Junior pada bulan Desember 2025. Namun, keluarga Iko hingga saat ini masih terus berjuang untuk pengungkapan penyebab kecelakaan dengan terang benderang demi keadilan untuk Iko.
“Saya sendiri tidak pernah menerima dokumen surat SP3 terhadap kasus kematian anak saya. Katanya penyidik sudah mengirim suratnya, tapi saya tidak pernah menerima. Setelah dikonfirmasi, baru kemudian surat SP3 dikirimkan melalui file pdf”, ungkap Inggrid.
Menurutnya, ada timeline yang masih abu-abu bahkan gelap dalam rentang kejadian dari awal hingga Iko mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit Karyadi.
“Kecelakaan memang terjadi tetapi tidak pernah diungkap penyebab kecelakaan tersebut. Apalagi saat itu kondisi tidak kondusif saat gelaran demo di bulan Agustus 2025. Komnas HAM juga memberikan rekomendasi agar penyidik membuka atau memberikan akses terhadap rekaman CCTV”,imbuhnya.
Inggrid memberikan catatan kritis dalam perjalanan perjuangnnya demi keadilan untuk Iko.
“Shalom sahabat dan semua yang peduli tentang keadilan negeri ini. saya Ingrid Suryani Pattipeilohy, mama dari alm Iko Juliant Junior mahasiswa Fakultas Hukum Unnes . Keadilan yang gelap disetiap kasus untuk menutupi kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Sebagai anak Tuhan saya ikhlas, saya mengampuni orang-orang yang telah berbuat jahat kepada anak kami. Tapi satu hal disini saya ingin kasus anak saya terang jelas dan tidak ditutup-tutupi. Puji Tuhan saya digerakkan untuk bertemu dengan Bu Romauli Situmorang dalam naungan LBH RaKeSia Semarang. Dan kemarin tepatnya tgl 11 Juni 2026 yg awalnya kami telah dibukakan kran untuk melakukan dialog dengan pihak Kapolda bersama jajaran setempat, mengalami kegagalan. Hal tersebut karena internal kami terutama adek-adek mahasiswa kami baik dari perwakilan aktivis kampus serta dari adek-adek Indonesia timur yang awalnya berkobar-kobar tiba mereka down dan memutuskan sepihak dan tidak hadir dalam dialog bersama Kapolda Jateng untuk menyerahkan tuntutan yang telah kami siapkan. Kami menunggu di bagian luar Polda Jateng, akan tetapi setelah kita menunggu lama, tetap juga tidak ada kabar, dan dihubungi juga tidak respon. Hal ini kami rasa ada banyak dugaan intimidasi tekanan serta penanganan-penangaan halus berupa kompensasi yang diberikan dari beberapa pihak terutama kepolisian kepada adek-adek ini yang saya rasa menggoyahkan integritas mereka. Disini saya merasa seolah, harga diri hanya dibayar dengan sembako sungguh saya merasa prihatin dengan kondisi kondisi sekarang. Demi perut semua bisa dibeli. Puji Tuhan bersama Bu Roma dan tim dari LBH RaKeSia saya berharap perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan anak saya iko harus terus berlanjut . Kiranya Tuhan selalu memyertai kita semua. Jangan pernah takut karena Tuhan beserta kita. Amin”, ungkap Inggrid.
Romauli juga membenarkan bahwa di saat jam dialog bersama Kapolda Jateng dan jajarannya, tiba-tiba koordinator tidak merespon panggilan teleon dan tidak hadir.
“Kami merasa seperti ada yang agak aneh dengan perubahan sikap adik-adik dan koordinator. Kami menduga adanya mungkin tekanan atau intimidasi yang dialami”, ujar Romauli Situmorang.
Bahwa setelah pengiriman surat pemberitahuan rencana aksi, tim secara intens dihubungi oleh kepolisian Polrestabes Semarang kaitannya agar rencana aksi dapat dilakukan dengan dialog bersama Kapolda Jateng serta jajarannya mengenai tuntutan atas kasus Iwan Boedi, kasus Iko Juliant Junior, implementasi UU TPKS serta kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat adat di Papua.
Romauli mengatakan bahwa saat konsolidasi terakhir terjadi perbedaan pendapat, ada yang menerima ruang dialog yang dibuka dengan ketentuan tindak lanjut nyata selama 2 minggu dan ada yang menolak ruang dialog.
“Dalam konsolidasi dengan perbedaan pendapat, bagi yang menerima ruang dialog memberi batas waktu terukur kepada Polda Jateng untuk tindak lanjut nyata atas tuntutan selama 2 minggu. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, maka hak konstitusional melakukan aksi di depan umum akan menjadi pilihan komunitas aksi”, jelasnya.
(Red)

















