Example floating
Example floating
News

Bareskrim Polri dan Kejagung RI Musnahkan Bawang Impor Ilegal Tanpa Dokumen Resmi di Kalbar*

27
×

Bareskrim Polri dan Kejagung RI Musnahkan Bawang Impor Ilegal Tanpa Dokumen Resmi di Kalbar*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Bareskrim Polri dan Kejagung RI Musnahkan Bawang Impor Ilegal Tanpa Dokumen Resmi di Kalbar*

MITRATNIPOLRI.ID. PONTIANAK, KALBAR. – Upaya pemberantasan praktik penyelundupan komoditas pangan ilegal kembali ditegaskan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5/2026).

Example 300x600

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal lintas negara yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat masuknya komoditas tanpa pengawasan dan prosedur resmi.

Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung oleh Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., unsur Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran bawang impor ilegal yang berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Kalimantan Barat tanpa dokumen resmi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menemukan komoditas bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan. Barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku disebut melakukan pemesanan bawang impor sekitar delapan ton setiap pekan dengan estimasi nilai perputaran usaha mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, aparat memusnahkan berbagai jenis komoditas bawang impor ilegal, terdiri dari bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merusak tata niaga nasional.

Menurutnya, perdagangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan perlindungan konsumen.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Derry.

Ia menambahkan, langkah pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang yang mudah rusak dan berisiko apabila kembali beredar di tengah masyarakat tanpa jaminan keamanan maupun standar kesehatan yang jelas.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait sektor hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai akses masuk barang impor ilegal demi mencegah praktik penyelundupan serupa kembali terjadi di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *