Example floating
Example floating
News

Coffee Morning Imigrasi Pontianak : Bersinergi Bangun Kepercayaan Publik bersama insan pers

114
×

Coffee Morning Imigrasi Pontianak : Bersinergi Bangun Kepercayaan Publik bersama insan pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Coffee Morning Imigrasi Pontianak : Bersinergi Bangun Kepercayaan Publik bersama insan pers*

Example 300x600

Mitratnipolri. id Pontianak, Kalbar. — Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak menggelar kegiatan coffee morning bertajuk “Ngopi Bareng Media untuk Bersinergi Membangun Kepercayaan Masyarakat” di Hotel Transera Pontianak, Jumat 13/2/2026.

 

Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi antara jajaran imigrasi dan insan media guna memperkuat kolaborasi penyampaian informasi publik.

 

Dalam sambutannya Kasi Tikim Ephy.F Imigrasi Kelas I Pontianak menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dalam membangun transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

 

Melalui komunikasi yang terbuka, pihak imigrasi berharap berbagai masukan dari media dapat menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan.

 

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Sigit Aditya Putra, memperkenalkan lingkup tugas pelayanan yang berfokus pada warga negara asing.

 

Sigit menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 terjadi penyesuaian wilayah kerja menyusul beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Mempawah. Kini wilayah kerja Imigrasi Pontianak mencakup Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

 

Sigit juga membuka ruang konsultasi bagi media terkait peliputan orang asing maupun jurnalis internasional.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yorris, memaparkan capaian pengawasan sepanjang 2025, termasuk sembilan tindakan administratif berupa deportasi.

 

Hingga awal 2026, tercatat tiga tindakan administratif tambahan telah dilaksanakan.

 

Yorris juga menjelaskan program Desa Binaan Imigrasi yang kini difokuskan di wilayah Kubu Raya dan Desa Durian, serta rencana penguatan program “Sahabat Imigrasi” untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam deteksi dini pelanggaran keimigrasian.

 

Dari sisi pelayanan dokumen perjalanan, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Fikar, memaparkan sejumlah inovasi pelayanan paspor. Program Inovasi Saprahan (Sistem Antar Paspor Lansia) memungkinkan pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon lanjut usia.

 

Selain itu, layanan Paspor Tanjak memfasilitasi perekaman paspor bagi warga yang sakit atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi. Sepanjang 2025, Imigrasi Pontianak menerbitkan ribuan paspor, dengan dominasi paspor elektronik yang semakin diminati masyarakat karena kemudahan perjalanan internasional.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak berharap hubungan kemitraan dengan media semakin solid, profesional, dan produktif.

 

Diskusi yang berlangsung hangat menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan terpercaya.

 

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberi kesempatan bagi media menyampaikan pertanyaan serta masukan, menandai semangat kolaborasi berkelanjutan antara imigrasi dan insan pers di Kalimantan Barat.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…