Example floating
Example floating
News

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI

18
×

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Polda Jawa Tengah melaksanakan Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Tengah terkait kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI yang tengah ditangani oleh Polres Batang (21/4/2026).

Example 300x600

Gelar Perkara Khusus ini dihadiri oleh pihak Pelapor MHM dan adiknya bernama NU didampingi kuasa hukumnya, pihak terlapor JP yang diminta bantuan oleh CW yang didampingi kuasa hukumnya, WC sebagai pos penerimaan uang, EDC penerima uang yang disetorkan oleh JP melalui WC, Penyidik Polres Batang, Penyidik Polrestabes Semarang, serta Ahli Pidana.

“Kami perlu menyampaikan secara jelas kepada masyarakat bahwa pihak-pihak di dalam kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI ini bukan berhenti di klien kami JP. Bahwa ada WC, ada EDC, istri anggota kepolisian Polda Jateng yang juga mempunyai peran strategis dalam kasus ini,” Ungkap Dian Puspitasari.

Menurutnya, peran WC sebagai penyampai informasi dari EDC kepada kliennya JP serta sebagai pos penerima uang juga memiliki pertanggung jawaban hukum yang tidak boleh diabaikan.

https://www.mitratnipolri.id/fakta-fakta-kasus-penerimaan-cpns-kemenkumham-ri-tahun-2021-di-polres-batang/

Yuristadi Rilo Pambudi, S.H., sebagai tim Kuasa Hukum JP dari LBH RaKeSia juga menegaskan bahwa peran EDC sebagai penerima uang sebesar Rp 536.775.000 sebagai pembayaran DP dan pembayaran uang seragam atas nama 3 orang peserta penerimaan CPNS Kemenkumham 2021 merupakan fakta yang seharusnya diungkap oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang.

“Apalagi, EDC menurut pengakuannya di Gelar Pekara Khusus kemarin mengatakan bahwa telah menyerahkan uang sebesar 75 juta kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang sebagai barang bukti. Penyerahan uang kepada penyidik tidak menghilangkan fakta peran dari pada EDC dalam kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI Tahun 2021,” Tegas Yuris.

Lebih lanjut, Dian Puspitasari mengutarakan bahwa temuan saat Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Tengah, semua pihak memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. CW sebagai orang yang meminta bantuan kepada JP juga memiliki peran.

“Bahwa fakta klien kami tidak pernah menjanjikan kelulusan kepada CW atas nama anaknya NU sebagai PNS Kemenkumham RI dengan penyediaan sejumlah uang. Perlu diketahui bahwa CW- lah yang mendatangi klien kami berkali-kali bahkan mendatangi rumahnya agar mau membantu anaknya lulus PNS Kemenkumham RI dengan menyiapkan sejumlah nominal uang. Uang tersebut dititipkan oleh CW disaksikan anaknya NU. Uang yang dititipkan itu tidak berhenti di klien kami JP. Ini perlu digarisbawahi. Bahwa uang tersebut di setorkan kepada EDC, istri anggota kepolisian Polda Jateng melalui perantaraan WC,” kata Dian.

Kemudian, Yuris juga menambahkan bahwa melalui Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Tengah pada tanggal 21 April 2026 yang lalu terungkap fakta-fakta dan peran masing-masing pihak baik CW melalui anaknya NU dan MHM, JP yang diminta bantuan oleh CW, WC sebagai penyampai informasi dari EDC dan yang menjanjikan kelulusan melalui penyediaan sejumlah nominal uang sekaligus sebagai pos penerimaan uang yang disetorkan oleh JP kepada EDC, EDC sebagai penerima uang atas nama 3 orang peserta CPNS Kemenkumham RI Tahun 2021 serta yang menurut keterangan klien kami yang dikutip dari pernyataan WC bahwa EDC bisa meloloskan CPNS Kemenkumham RI karena memiliki link di BKN dan back up orang nomor satu di Jawa Tengah.

“Bahwa kasus ini harus dilihat secara lengkap, komprehensif dan proporsional agar dapat melihat dan memberikan penilaian terhadap fakta dan peran CW, JP, WC, dan EDC,” kata Yuris.

Selanjutnya, Yuris menjelaskan bahwa EDC selalu berdalih bahwa uang yang disetorkan oleh klien kami JP melalui WC diserahkannya kepada seseorang bernama Baiquni yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.

“Perlu diketahui bahwa Baiquni divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 1 Juli 2025 atas perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan CPNS Kejaksaan RI bukan CPNS Kemenkumham RI sebagaimana putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Jadi tidak ada hubungan vonis Majelis Hakim tersebut dengan kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI,” imbuh Yuris.

Dian menambahkan agar penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang melihat fakta-fakta dan peran masing-masing pihak baik CW, JP, WC, dan EDC dalam kasus CPNS Kemenkumham RI ini secara proporsional dan profesional sehingga sesuatu kasus menjadi terang dan jelas sebagaimana Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dian juga menambahkan bahwa kliennya JP telah melakukan upaya tanggung jawabnya dalam hal menyelesaikan 2 orang korban lainnya dan juga sebagian kepada CW.

“Klien kami JP menunjukkan etikat baik dan tanggung jawab sesuai porsinya dengan proporsional, bahwa klien kami mengupayakan agar uang 3 korban tersebut dikembalikan oleh EDC yang telah menerimanya. EDC tetap alot belum menyelesaikan uang yang diterima,”pungkas Yuris.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *