Diduga Abaikan Etika Jurnalistik, Framing “Wartawan Saling Serang” Dinilai Menyesatkan Publik
Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar .- Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan “oknum wartawan saling serang demi kepentingan tertentu”, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Persoalan yang terjadi bermula dari tindakan oknum wartawan saat melakukan peliputan di area SPBU yang dinilai tidak mengedepankan etika profesi jurnalistik. SPBU merupakan tempat usaha publik yang memiliki aktivitas pelayanan masyarakat dan operasional bisnis, sehingga setiap proses peliputan maupun konfirmasi wajib dilakukan secara santun, profesional, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap insan pers wajib memahami batas-batas etika, tata cara konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak pihak lain agar tidak menimbulkan kerugian maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Reaksi sejumlah wartawan terhadap tindakan oknum tersebut bukanlah bentuk “saling serang demi kepentingan”, melainkan bentuk keprihatinan terhadap perilaku yang dianggap mencoreng marwah dan profesionalisme profesi wartawan itu sendiri. Sebab apabila tindakan yang tidak beretika terus dibiarkan, maka citra pers secara keseluruhan akan ikut terdampak di mata publik.
Terkait dugaan adanya penyekapan maupun intimidasi sebagaimana yang dilaporkan, hal tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap tuduhan maupun laporan wajib dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sebelum dapat disimpulkan secara hukum.
Atas dasar itu, pemberitaan yang menyimpulkan adanya “wartawan saling serang demi kepentingan tertentu” dinilai sebagai framing yang keliru dan tidak proporsional karena tidak menyajikan persoalan secara berimbang sesuai prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Kami juga meminta kepada Dewan Pers agar melakukan evaluasi terhadap oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik profesi jurnalistik, sehingga marwah pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Wartawan juga wajib mengedepankan prinsip cover both sides, melakukan verifikasi fakta, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak menggunakan profesi pers sebagai alat intimidasi maupun tekanan terhadap pihak tertentu.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, penghormatan terhadap hukum, dan etika publik. Karena fungsi utama pers adalah memberikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, bukan menciptakan konflik maupun kegaduhan di ruang publik.
Asdi AS SE

















