*Diduga Ada Pembiaran, Bangunan Liar Berdiri di Lahan SDN 12 SPOK Laut Kubu Raya!*
Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalimantan Barat — Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Dinas Pendidikan setempat diduga belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aset lahan pendidikan, menyusul adanya informasi bahwa lahan milik SDN 12 SPOK Laut di Kecamatan Sungai Kakap diduga telah berdiri bangunan liar yang disinyalir dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan bangunan tersebut diduga bukan hanya bersifat sementara, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya penertiban yang jelas. Kondisi ini diduga menimbulkan potensi terganggunya fungsi utama lahan sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan, sekaligus membuka ruang terjadinya kerugian terhadap aset milik negara.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, menyampaikan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menduga terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi terkait.
“Ini sangat memprihatinkan. Lahan sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga ditempati secara ilegal. Kami menduga ada unsur kelalaian dalam pengawasan aset oleh dinas terkait,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini diduga tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penguasaan lahan tanpa hak.
Secara normatif, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas larangan terhadap penguasaan tanah tanpa dasar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penyerobotan tanah dapat dikategorikan sebagai kejahatan stellionaat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur larangan memasuki atau menguasai pekarangan milik orang lain tanpa izin secara melawan hukum.
Pengaturan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 502, yang memperkuat aspek larangan penguasaan lahan tanpa hak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 secara eksplisit melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik sah atau kuasanya, dengan ancaman sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
Akhyani juga mendorong agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera melakukan langkah penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi penguasaan tanpa hak atau terdapat aspek lain yang perlu diklarifikasi.
“Kami mendorong agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan. Namun, semua harus melalui mekanisme pembuktian yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Selain jalur pidana, ia juga menekankan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perdata maupun administratif di bidang pertanahan, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Pendekatan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Belum adanya klarifikasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pengelolaan dan pengamanan aset daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan aset negara, terutama di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang optimal, aset yang semestinya menjadi penopang layanan publik justru berpotensi beralih fungsi atau bahkan diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Sumber : Ketua Ligatisi Kalbar
Asdi AS SE

















