Mitratnipolri.id||Semarang- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan perkara pidana No 307 K/Pid/ 2026 terhadap Hanifah terdakwa yang diduga menggelapkan uang mitra bisnisnya 3,1 milyar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi Semarang No 1169/PID/2025/PTyang sebelumnya membebaskan terdakwa Hanifah dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Pati karena tidak terbukti atas dakwaan penggelapan 392 KUHP.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan No 113/Pid.B/2025/PN Pti yang menjatuhkan putusan terhadap Hanifah dengan pidana 2 tahun kurungan.
Dian Puspitasari,S.H., penasihat hukum Hanifah membeberkan, jika perkara ini sangat menarik perhatian publik karena putusan PN Pati ada satu hakim yang memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yaitu Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. yang dalam pertimbangan putusannya menegaskan korban dan terdakwa hanya sebatas hubungan bisnis yang bersifat keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana, ujarnya.
Dian yang merupakan jebolan aktivis perempuan menambahkan, dalam waktu dekat tim hukum akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
“Kita sangat yakin setelah berdiskusi dengan banyak guru besar baik pidana ataupun perdata yang menegaskan perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata dan bukan perbuatan pidana. Ada banyak bukti baru dan pendapat ahli yang menjadi amunisi untuk melakukan Peninjauan Kembali ke MA,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum lainnya yaitu Karman Sastro, S.H, M.H. Advokat dari Semarang ini parameter yang tidak menegaskan perkara ini bukan perbuatan pidana adalah ada tindakan hukum dari klien kita yang telah membayar uang keuntungan dari bisnisnya bersama korban, ada perikatan yang dituangkan dalam bentuk akta perikatan oleh Notaris.
“Jika begitu dimana unsur penggelapannya, anehnya lagi putusan MA menjadi perbuatan penipuan. Kita yakin hakim alami keraguan dalam memutus perkara kliennya,” tuturnya.
Karman Sastro menambahkan, klien kita patuh terhadap hukum maka tadi kita dampingi klien kita ke LP Pati dan kejaksaan negeri Pati untuk menjalani putusan. Tim hukum akan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali, ujarnya.
(Red)
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
















