Example floating
Example floating
KamparNasionalNewsPeristiwaSiak

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

2185
×

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

Sebarkan artikel ini

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

Kantor BBKSDA provinsi Riau
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar. Perambahan, perusakan dan land clearing tanpa izin di kawasan hutan merupakan suatu kegiatan ilegal yang terjadi di TWA Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (11/7/2024).

Kawasan TWA Buluh Cina dirusak oleh pihak ketiga yakni oknum masyarakat luar dengan menggunakan alat excavator mulai dari batas HPT sampai dengan lebih kurang 100 meter ke Danau Pinang Dalam seluas ± 20 Ha dan telah ditanami sawit. Perambahan, perusakan dan land clearing dilakukan oleh oknum masyarakat luar terdiri dari 3 orang dengan inisial (HR, A, dan H). Perambahan, perusakan dan land clearing kawasan TWA dilakukan sejak tahun 2022 hingga dengan tanggal 15 September 2023 saat kegiatan patroli oleh petugas BBKSDA perambahan dan perusakan tersebut masih saja tetap berlangsung.

Example 300x600

Saat melakukan identifikasi dan pengumpulan keterangan terhadap kegiatan perambahan di TWA buluh cina, dihadapan masyarakat Desa Buluh Cina, petugas DLHK Provinsi Riau dan BBKSDA Riau, pekerja kebun mengatakan, bahwa: “Areal yang dikuasai dan yang ditanami sawit di dalam kawasan TWA Buluh Cina itu dilakukan atas perintah Sdr. Harisman”.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari selasa Tanggal 19 September 2023, yakni sebanyak 34 orang perwakilan masyarakat Desa Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar mendatangi kantor Balai Besar KSDA Riau dan secara bersama-sama dengan petugas BBKSDA Riau menandatangani surat pernyataan tentang kerusakan kawasan TWA buluh cina.

Adapun pada poin B, yaitu harapan dari masyarakat: “Memperoleh kepastian dari pimpinan BBKSDA Riau terhadap tindak lanjut penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan perambahan, perusakan dan land clearing di kawasan TWA buluh cina”.

Kemudian pada poin C, tanggapan dari BBKSDA Riau: “BBKSDA Riau akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai perundang-undangan berlaku terhadap diduga pelaku dan oknum yang terlibat”.

Namun tanggapan pada poin C tersebut tidak relevan dengan realita dilapangan. Dimana per September 2023 hingga dengan Juli 2024 pengaduan masyarakat ke BBKSDA Riau belum ada perkembangan sama sekali, terbukti bahwa hingga dengan saat ini perambahan dan perusakan kawasan TWA buluh cina masih berlangsung. Dalam hal ini terindikasi bahwa BBKSDA Riau melakukan pembiaran. Dan pembiaran tersebut disinyalir dikarenakan BBKSDA Riau mendapatkan setoran dari diduga pelaku dan oknum yang terlibat.

Pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan di rambah dan pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan pasal 104 UU P3H ( Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *