Example floating
Example floating
News

Diduga Proyek Siluman Sudah Mengalami Keretakan Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

161
×

Diduga Proyek Siluman Sudah Mengalami Keretakan Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Diduga Proyek Siluman Sudah Mengalami Keretakan Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Masyarakat*

Example 300x600

Mitratnipolri id. Kubu Raya, Kalbar – Warga sekitar lokasi proyek buka suara terkait pekerjaan Jalan Sungai Raya Dalam dimana diduga proyek siluman, Sabtu (13/12/25).

 

Di ketahui bersama untuk saat ini masih dalam tahap pengerjaan telah mengalami keretakan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat sekitar Jl.Sungai Raya Dalam,Taman Sungai Raya,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat,karena kami menilai kualitas dan kuantitas rabat beton nya yang menggunakan redmix molen besar kurang baik, diduga terkesan asal jadi, karena lapisan bawah hanya hamparan pasir lapisan kedua (atas) baru di curah dengan bahan pengecoran redmix,apa itu kedepannya akan memperkuat kualitas dan tahan lama hasilnya, sedangkan yang di ketahui dilokasi ini mobilitas tinggi karena ada komplek perumahan.

 

Yang jadi pertanyaan kami sebagai masyarakat, bagaimana tingkat pengawasan dari Pemkab serta instansi terkait menyikapi dalam hal ini,imbuh LN

 

Ia menuturkan kembali bahwa kerjaan proyek ini kan memakai dana rakyat hasil berbagai pajak yang telah di bebankan oleh pemerintah ke masyarakat, apa lagi sepengetahuan saya pengerjaan proyek ini tidak ada pasang papan plang proyek,jadi kami dan masyarakat bertanya – tanya proyek kerjaan dari dinas mana dan berapa pagu dana atau nilai kontrak kerjaan nya, ungkap nya.

 

Karena dirinya menilai dengan jumlah dana yang di keluarkan sebesar dan sebanyak itu kami menilai sangat sayang sekali di bandingkan dengan hasil kerjanya seperti ini, tuturnya.

 

Harapan kedepan nya buat Pemkab khususnya dan dinas terkait pantau langsung di lapangan, serta cek langsung hasil pengerjaan proyek sudah baik,sudah bagus atau belum, jangan asal main terima laporan dari bawahan di lapangan,ya syukur-syukur kalau hasil kerjanya baik, bagaimana hasil kerjaannya tidak baik, ujung-ujungnya ada temuan lalu ada pemeriksaan dari APH, inspektorat, BPK dan lain-lain, harapnya.

 

Tim investigasi..

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…