Example floating
Example floating
News

DPD AKPERSI KALBAR DUKUNG PENUH POLRI DIBAWAH PRESIDEN

120
×

DPD AKPERSI KALBAR DUKUNG PENUH POLRI DIBAWAH PRESIDEN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DPD AKPERSI KALBAR DUKUNG PENUH POLRI DIBAWAH PRESIDEN*

Example 300x600

Mitratnipolri. id. Pontianak, Kalbar. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kalbar menyatakan dukungan penuhnya terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua DPD Akpersi Kalbar syafarahman menyatakan dukungan tersebut dalam kegiatan ngopi solidaritas mengangkat tema “Dukung Moral Untuk Polri Yang Presisi” dihadiri oleh sejumlah insan pers di sekretariat Akpersi Kalbar, Minggu 15 February 2026.

 

“Sebagai bagian dari cabang eksekutif, Polri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga garis komando dan akuntabilitas politik menjadi jelas. Penempatan Polri di bawah kementerian justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, mengaburkan garis komando, serta berpotensi menurunkan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutur Syafarahman.

 

Bagi Syafarahman, sebagai organisasi yang menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil, AKPERSI Kalbar memandang bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam hubungan pers dan kepolisian.

 

Oleh karena itu, dirinya mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama dukung penguatan institusi Polri sebagai lembaga sipil yang profesional dan tetap berada dalam struktur yang menjamin kejelasan komando serta akuntabilitas demokratis.

 

Diakhir kegiatan ngopi solidaritas AKPERSI Kalbar, Syafarahman selaku Ketua DPD AKPERSI berserta keluarga besar AKPERSI Kalbar menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya:

 

*PERNYATAAN SIKAP AKPERSI KALBAT*

 

Saya Safarahman, selaku Ketua DPD AKPERSI dan keluarga besar Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, mendukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku.

 

Sebagai organisasi yang lahir dari semangat kebebasan pers dan tanggung jawab sosial, kami memandang bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga, akan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, dan profesional.

 

Kami meyakini bahwa tantangan keamanan ke depan semakin kompleks, mulai dari dinamika sosial, perkembangan teknologi informasi, hingga potensi gangguan terhadap persatuan bangsa. Dalam situasi tersebut, diperlukan struktur kelembagaan yang solid dan tidak terfragmentasi.

 

Menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah strategis untuk memastikan efektivitas pengambilan keputusan dan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat.

 

Kami, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa dukungan ini tidak mengurangi pentingnya pengawasan, transparansi, dan profesionalisme di tubuh Polri. Sebaliknya, kami mendorong penguatan reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

 

Dengan semangat menjaga demokrasi, stabilitas, dan kepastian hukum, kami menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…