Mitratnipolri.id || Jawa Tengah – Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah yang ditangani oleh penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ketua RT dan Ibu RT 07 RW 07 pada hari Jumat (27/2/2026).
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik tertanggal 20 Februari 2026,” ujar Romauli Situmorang.
Penyidik meminta keterangan dari saksi Ketua RT dan Ibu RT yang hadir pada pertemuan di Kantor Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara pada tanggal 14 Mei 2025.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain yang hadir pada forum tersebut,” ungkapnya.
Romauli Situmorang mengatakan bahwa pemeriksaan ini adalah rangkaian di tahap penyidikan.
Romauli Situmorang bersama tim kuasa hukumnya Kahar Muamalsyah, S.H., M.H. melakukan pelaporan di Polda Jateng kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dan rangkaian penyelidikan di Polsek Semarang Utara.
“Setelah gelar perkara pada tanggal 14 Januari 2026 kami menerima LP yang kemudian ditangani oleh penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Romauli Situmorang sebagai korban pelapor menjelaskan bahwa terus aktif memantau perkembangan penanganan penyidik terhadap laporannya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya di forum rapat Kantor Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara oleh inisial AS.
(Red)

















