mitratnipolri.id || jateng – Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (12 Juni 2024) terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan wakil sekretaris umum LPAI inisial IS.
Gelar perkara tersebut merupakan rekomendasi dari gelar perkara sebelumnya yang dilakukan di Polda Jawa Tengah pada bulan November 2023.
Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, Karowassidik Bareskrim Polri memimpin gelar perkara tersebut.
Gelar perkara dihadiri oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto.
Hadir juga Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratih Rachmawati, S.Sos. bersama tim.
Serta Alimatul Qibtiyah Komisioner Komnas Perempuan bersama tim.
Korban bersama pendamping dari LRC-KJHAM Semarang turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H. kuasa hukum korban dari LRC-KJHAM Semarang.
“Ini pertama kali kami mengikuti gelar perkara khusus hingga di Birowassidik Bareskrim Polri”, ujar Ibu Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H, LRC-KJHAM Semarang.
“Dan ini bisa jadi kasus pertama kali se-Indonesia yang dilaporkan menggunakan pasal 6 UU TPKS”, lanjutnya.
“Harapan yang sangat tinggi terhadap penyidik PPA, Birowassidik untuk benar-benar melihat dengan hati nurani, dengan profesional, empati dan menggunakan perspektif perempuan korban kekerasan seksual terkait unsur-unsur kekerasan seksual yang juga sudah banyak disampaikan oleh korban dan diperkuat dengan alat bukti yang sudah tersedia”, kata ibu Niha.
“Sehingga kami sangat berharap gelar ini bisa betul-betul membuat terang kasus yang sudah kami laporkan sejak November 2022 ini”, tambahnya.
“Dan dengan terangnya kasus ini segera naik tahapan yaitu menjadi penyidikan, serta lanjut pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan”, tambahnya.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal dan memonitor kasus ini”, ujar ibu Ratih Rachmati, S. Sos.
Ketua Umum LPAI, Kak Seto juga turut mendorong agar segera terlaksana gelar perkara khusus ini.
“Kak Seto beberapa kali datang secara langsung ke Bareskrim Polri bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada”, ujar pendamping.
“Kak Seto berkomitmen untuk hadir dalam gelar perkara di Bareskrim Polri. Namun, karena undangan gelar di kirimkan sangat mendadak, Kak Seto tidak bisa membatalkan kegiatan yang sudah terjadwal di hari yang sama dengan jadwal gelar. Sehingga Kak Seto tidak bisa hadir. Namun, Kak Seto memberikan pernyataan tertulis kepada pihak yang mengundang yaitu Dirreskrimum Polda Jateng”, ujar pendamping.
“Lebih lanjut Kak Seto juga menyampaikan bahwa Kak Seto sudah bertemu secara langsung dengan Kabareskrim Polri dan juga Kapolri. Hal ini disampaikan Kak Seto kepada pendamping”, tambahnya.
“Saya pengen banget hadir dan melihat secara langsung si terlapor, orangnya sangat manipulatif dan berbahaya”, ujar Kak Lita Gading.
DR. Lita Gading juga mendorong agar kepolisian serius menangani kasus ini, sudah sangat lama sejak November 2022.
“Bila perlu pake hypno biar ngaku” ujar DR Lita Gading yang sangat geram.
DR. Lita Gading juga pernah melaporkan IS. Namun, karena menghormati Kak Seto sebagai senior, DR. Lita Gading mencabut laporannya di kepolisian.
“Kita menyayangkan ahli yang dihadirkan oleh Bareskrim Polri dalam gelar hari ini, yaitu Pak Marbun yang memberikan pertanyaan memojokkan korban. Pertanyaan-pertanyaan yang membuat korban menjadi korban lagi seperti yang disampaikan oleh Bang Willy Aditya, politisi dari Partai NasDem”, ujar pendamping.
“Harapan yang sangat tinggi kepada kepolisian untuk benar-benar melihat dengan hati nurani, dengan profesional, empati dan menggunakan perspektif perempuan korban kekerasan seksual”, ujar pendamping.(Red)

















