Example floating
Example floating
News

*H. HERRY FADILLAH NAHKODAI KONI KOTA PONTIANAK’ PERIODE 2025 – 2039*

262
×

*H. HERRY FADILLAH NAHKODAI KONI KOTA PONTIANAK’ PERIODE 2025 – 2039*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*H. HERRY FADILLAH NAHKODAI KONI KOTA PONTIANAK’ PERIODE 2025 – 2039*

Mitratnipolri.id. Pontianak- Kalbar. Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak Tahun 2025 resmi digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.

Example 300x600

Musorkot kali ini mengusung tema “Meraih Prestasi Olahraga dengan Berkolaborasi” dan menjadi momentum penting bagi pembinaan serta arah baru olahraga prestasi di Kota Pontianak.

Agenda utama Musorkot adalah pemilihan Ketua KONI Kota Pontianak periode 2025-2029.

Melalui mekanisme pemungutan suara (voting), H. Herry Fadillah, S.H. terpilih sebagai Ketua KONI Kota Pontianak.

Proses pemilihan berlangsung demokratis dengan total 41 suara, yang terdiri dari 39 suara cabang olahraga (cabor), 1 suara dari KONI Provinsi, dan 1 suara dari unsur KONI Kota.

Usai terpilih, H. Herry Fadillah menyampaikan bahwa kekompakan dan soliditas seluruh cabang olahraga menjadi kunci utama dalam meningkatkan prestasi olahraga di Kota Pontianak.

“Hari ini pemilihan dilakukan melalui voting dengan total 41 suara. Kekompakan menjadi modal penting, dan tentu ke depan kita akan membina cabang-cabang olahraga agar lebih giat dan berprestasi,” ujarnya.

Dia juga berharap kepercayaan yang diberikan dapat menjadi amanah untuk membawa KONI Kota Pontianak ke arah yang lebih baik.

“Harapan saya, dengan terpilihnya saya, mudah-mudahan bisa membawa KONI lebih baik lagi ke depannya, melalui kolaborasi yang kuat antara KONI, cabang olahraga, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Musorkot KONI Pontianak 2025 diharapkan menjadi titik awal penguatan pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta terciptanya sinergi yang solid demi mengharumkan nama Kota Pontianak di berbagai ajang olahraga daerah maupun nasional.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…