Example floating
Example floating
News

HERMAN HOFI MUNAWAR : MINTA PEMPROV TURUN TANGAN ATASI PENCEMARAN, KARENA KEBUNTUAN ADMINISTRATIF KUBU RAYA – LANDAK

88
×

HERMAN HOFI MUNAWAR : MINTA PEMPROV TURUN TANGAN ATASI PENCEMARAN, KARENA KEBUNTUAN ADMINISTRATIF KUBU RAYA – LANDAK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*HERMAN HOFI MUNAWAR : MINTA PEMPROV TURUN TANGAN ATASI PENCEMARAN, KARENA KEBUNTUAN ADMINISTRATIF KUBU RAYA – LANDAK*

Example 300x600

 

Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalbar.– Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini yang di dengung dengungkan pembangunan berbasis lingkungan hanyalah hisapan jempol belaka.

 

”Para investor dan sebagian elit daerah menikmati hasil dari rusak nya lingkungan sementara warga desa menjadi korban ketidakadilan Lingkungan yang dibiarkan membeku begitu saja.”Tegas Herman HOFI Munawar kepada media, Minggu 22/2/2026.

 

Padahal sudah sangat. Jelas secara Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat Pembiaran kerusakan lingkungan ini adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak masyarakat untuk hidup dlm lingkungan yang sehat.

 

Sejak lama sudah dilakukan uji lab dan dinyatakan positif namun hingga saat ini tidak ada upaya apapun dilakukan dinas lingkungan hidup dan tidak ada aksi apapun dari APH, sangat disayangkan kepercayaan publik terhadap Penegakan hukum dan pemda sedang dipertaruhkan.

 

Secara hukum, pemda Kubu Raya memiliki keterbatasan wewenang hal ini dikarenakan sumber pencemaran berada pada hulu sungai berada di wilayah hukum Kabupaten Landak.

 

Di sinilah letak kebuntuan administrasi. Ketika dampak lingkungan melintasi batas administratif kabupaten, maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban mutlak untuk mengintervensi.

 

Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menindak pelaku di Landak, dan Landak mungkin tidak merasakan dampak langsung dari limbahnya. Tanpa dirigen dari Provinsi, ini hanya akan menjadi lempar bola tanggung jawab yang mengorbankan warga.

 

Oleh karena itu Pemda Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus segera turun tangan dan segera membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.

 

Lebih lanjut Herman Hofi,Tim ini harus melakukan

Audit Lingkungan dengan menghitung total kerugian ekosistem dan kesehatan warga. Dan harus dilakukan

Sanksi Administratif hingga Pidana. Tentu saja. Hal ini bukan hanya menjerat pekerja lapangan, tapi *aktor intelektual* atau pemodal di balik PETI.

 

Pemda provinsi mempunyai kewenangan koordinatif untuk meminta. Kab. Landak dan Kab. Kubu raya duduk bersama membahas skema pemulihan sungai.

 

Jika Pemerintah Provinsi tidak segera mengambil alih, maka pencemaran ini akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang di Kalimantan Barat.

 

” Sudah saatnya Gubernur menunjukkan taji politiknya untuk membela hak hidup warga di hilir sungai,”Pungkas Herman Hofi Law.

 

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *