HINA DAN LECEHKAN PROFESI WARTAWAN. KOORDINATOR MCI SOMASI OKNUM YANG MENGAKU PEDAGANG SAYUR.

MMitratnipolri, id. Pontianak , Kalbar. Viral video pendek oknum yang mengaku pedagang sayur yang menghina dan melecehkan profesi wartawan membuat Burhanuddin Abdullah Koordinator Nasional Media Center Indonesia (MCI) tempat bernaungnya ratusan awak media media ini protes keras dan memberikan somasi.
“Saya beriwaktu 1 x 25 jam untuk minta maaf. Bila tidak di lakukan maka MCI akan pengaduan ke aparat” tegas Burhanuddin Abdullah, Sabtu 16/12/2025.
Ditambahkan Burhanuddin jangan pernah sepelekan profesi wartawan. Tanpa awak media Kita tidak dapat informasi tentang perkembangan pembangunan . Peran dan keberadaan Pers sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional dan masyarakat .
Karena nya jangan pernah menghina dan meremehkan profesi wartawan yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya dan tenaganya untuk kepentingan negara.
Burhanudin Abdullah sebagai Koordinator Nasional Media Centre Indonesia yang memiliki legalitas yang SAH dari Kementerian Hukum dan HAM RI tidak membenarkan seorang yang mengaku Pedagang sayur telah menghina dan mencemarkan nama baik Wartawan dengan mengatakan bahwa Media Kurang ajar.
Menurutnya apa yang dimaksud kurang ajar disini. Wartawan melalui medianya tentu membuat berita yang sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi. Apa gara gara rekan media membuat berita tentang maraknya Peti lantas menghambat masyarakat untuk mencari makan. Tentu tidak.
Media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan Peti agar pihak Masyarakat, Pemerintah dan aparat mengetahui hingga segera di respon. Jangan mereka membuat alasan karena berita tentang peti mereka tidak bisa berdagang. Apa dagangannya khusus ke wilayah peti. Apa di tempat lain tidak bisa berdagang. Ini aneh. Jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi . Media itu bebas dan independen.
Burhan yang juga sebagai profesi Advokat minta kepada yang mengaku pedagang telah mengina dan mencemarkan nama baik untuk diberi kesempatan 1 X 24 jam untuk minta maaf. Bila tidak dilakukan maka MCI akan membuat Pengaduan ke aparat .
MCI lahir untuk membela dan melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran bisa di pasal 310, 315 KUHP dan UU ITE.
Tim liputan

















