Example floating
Example floating
News

Hukum yang Berhenti di Garis Polisi: Karhutla Kalbar dan Krisis Keberanian Negara

118
×

Hukum yang Berhenti di Garis Polisi: Karhutla Kalbar dan Krisis Keberanian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Garis Polisi Tanpa Vonis: Pengamat Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. — Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang dinilainya telah menjadi agenda tahunan tanpa penyelesaian hukum yang nyata. Menurutnya, pola penanganan karhutla dari tahun ke tahun cenderung berulang: api muncul, garis polisi dipasang, para pejabat menyampaikan pernyataan keras, namun tidak pernah berujung pada vonis di pengadilan.

 

“Jangan salahkan publik jika kemudian tidak lagi bicara soal penegakan hukum, melainkan tentang teater hukum,” ujar Herman Hofi di Pontianak, Jumat (24/1/2026).

 

Secara teknis hukum, Herman menegaskan bahwa pemasangan garis polisi merupakan titik awal proses penyidikan. Namun, ketika tindakan tersebut tidak diikuti dengan kejelasan proses hukum—baik naik ke tahap penyidikan lanjutan, pelimpahan berkas perkara, maupun persidangan—hal itu mencerminkan kegagalan sistemik penegakan hukum.

 

Ia bahkan menilai, pemasangan garis polisi tanpa tindak lanjut yang transparan, termasuk adanya penghentian penyelidikan secara diam-diam (SP3 tanpa penjelasan publik), berpotensi melanggar asas contradictory delimitation. Negara seolah “menyandera” lahan dengan garis polisi, namun pelaku maupun pemilik lahan yang bertanggung jawab tidak pernah dihadapkan ke meja hijau.

 

“Alasan klasik yang selalu digunakan adalah sulit mencari saksi atau api berasal dari lahan sebelah. Padahal di era teknologi satelit dan pemetaan udara seperti sekarang, persoalannya bukan lagi soal kemampuan teknis, melainkan soal kemauan,” tegasnya.

 

Herman juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap diskriminatif dalam menangani kasus karhutla.

 

“Jangan sampai lahan milik warga desa yang terbakar cepat sekali dipasangi garis polisi sebagai simbol ‘ketegasan’, sementara lahan konsesi besar yang terbakar justru tidak disentuh, atau proses hukumnya menguap begitu saja,” katanya.

 

Dari perspektif kebijakan publik, Herman menilai kesibukan aparat memasang garis polisi tanpa hasil putusan pengadilan merupakan bentuk ketidakefisienan negara. Ia menilai praktik tersebut lebih berorientasi pada pencitraan ketimbang dampak nyata.

 

“Pemasangan garis polisi sering kali hanya untuk menunjukkan kepada pemerintah pusat atau publik bahwa aparat sudah bekerja. Ini adalah kebijakan berbasis citra, bukan kebijakan berbasis dampak,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pengerahan personel ke lokasi terpencil hanya untuk memasang plastik kuning tanpa ada kelanjutan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) merupakan pemborosan anggaran negara serta energi personel, yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk patroli dan pencegahan dini.

 

“Ketika masyarakat setiap tahun melihat garis polisi terpasang namun tidak pernah melihat ada pelaku yang dipenjara, maka wibawa hukum runtuh. Garis polisi tidak lagi menakutkan, melainkan dianggap sebagai bagian dari ‘dekorasi musim kemarau’,” pungkas Herman Hofi.

 

Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *