Example floating
Example floating
News

Intimidasi !!! Diduga Kades Merangin Kuok Melalui Kadus Intimidasi Warga nya Sendiri

15796
×

Intimidasi !!! Diduga Kades Merangin Kuok Melalui Kadus Intimidasi Warga nya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar (1/1/2025). Diduga Kades Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar atas nama Yanfernizan melalui Kadus Land atas nama Alfian Al Arif melakukan intervensi dan intimidasi kepada warga Dusun Land.

Dirangkum awak media bahwa persoalan bermula dari parit saluran drainase air. Parit saluran drainase air itu merupakan program Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya dan selesai pembangunan pada masa Kepala Desa Merangin yang sekarang.

Example 300x600

Saluran drainase adalah cekungan di lahan yang dibuat untuk menyalurkan air. Sistem drainase yang baik dan efektif harus memiliki saluran dengan ukuran yang memadai sehingga saluran tersebut dapat secara optimal membawa semua air permukaan. Sehingga tidak terjadi kenaikan air permukaan atau meluapnya air yang tertampung pada saluran.

Namun hal ini tidak sejalan dengan fakta dilapangan. Dimana Parit saluran drainase air program Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar yang berada di wilayah salah seorang warga Dusun Land tidak sesuai dengan fungsinya. Parit tersebut dipenuhi sampah organik dan juga sampah an organik sehingga ketika terjadi hujan debit air menjadi naik dan mengakibatkan banjir di wilayah salah seorang warga Dusun Land.

Kepada awak media warga Dusun Land (I) mengatakan: “Saya ini janda. Disini Saya hanya tinggal sendiri. Posisi parit saluran drainase air itu lebih tinggi daripada halaman rumah. Parit di penuhi sampah plastik. Sejak adanya parit itu setiap kali hujan air parit meluap sehingga mengakibatkan banjir. Dampak dari itu sudah 3 tanaman rambutan saya yang mati”.

Terkait hal tersebut warga Dusun Land sudah berupaya mengadukan kepada perangkat Desa setempat, dalam hal ini RT, Kadus dan juga Kades. Sudah sempat beberapa kali mediasi di Kantor Desa. Namun mediasi tersebut terindikasi penghakiman semata tanpa adanya tindakan yang diberikan dalam menyelesaikan soalan yang diadukan warga.

Karena terindikasi adanya pembiaran sehingga warga Dusun Land yang merasa dirugikan tersebut menyampaikan keluhannya di media sosial Facebook. Warga tersebut memvideokan kondisi fisik Parit dan halaman rumahnya yang banjir saat terjadi hujan. Dalam unggahannya tersebut tampak di komen oleh RT Dusun Land dengan mengatakan bahwa sepengetahuannya tidak ada parit disitu dan itu bukan program Desa.

Pada tanggal 25/12/2024 betapa terkejutnya (I) warga Dusun Land. (I) dihubungi oleh abangnya. Abang (I) mengatakan bahwa Kadus mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada nya. Kadus mengatakan bahwa sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan meminta (I) untuk melakukan permohonan maaf melalui media sosial. Kadus juga mengatakan bahwa RT dan RW juga akan masuk kan laporan.

Dikonfirmasi awak media kepada Kades Merangin mengatakan bahwa: “Maaf saya cari informasi dulu tentang permasalahan nya ya”, namun setelah itu nomor awak media di blokir. Terindikasi bahwa Kades anti kepada sosial kontrol dalam hal ini jurnalis.

Di waktu terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Kadus Land atas nama Alfian. Namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi, tidak memberikan jawaban.

Kemudian Kades Merangin melalui Sekdes mengatakan bahwa “Parit saluran drainase air itu adalah program Desa, di Desa Merangin tidak ada TPS ataupun TPA. Persoalan banjir di wilayah warga Dusun Land tersebut dia mengetahui. Cuma kita tunggu bagaimana dari Kades nanti”, terangnya.

Menimbang Parit saluran drainase air itu adalah program Desa, jadi bagaimana tindakan penyelesaian tanpa berkelanjutan terhadap warga yang terdampak atas program itu?

Perangkat Desa dalam hal ini Kadus secara frontal meminta warga melakukan permohonan maaf secara terbuka, dan jika warga tersebut menolak Kadus akan “melanjutkan perkara Pencemaran nama baik”. Dalam hal ini nama baik siapa yg dimaksud? Kadus? Atau Kades?

Apakah memang seperti itu teknik problem solving kepemimpinan Desa Merangin dalam menyelesaikan soalan warganya?

Dengan cara menakut-nakuti? Mengintervensi? Intimidasi?

(Bersambung)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *