*JALAN KUALA MANDOR B ~ MEGA TMUR TERANCAM HANCUR, TRUK SAWIT OVERLOAD DIDUGA LOLOS DARI PENGAWASAN DI MALAM HARI*
Mitratnipolri.id. KUBU RAYA, KALBAR .– Ruas jalan penghubung Kecamatan Kuala Mandor B menuju Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini berada dalam kondisi memprihatinkan dan terancam mengalami kerusakan berat akibat aktivitas kendaraan dump truk pengangkut buah sawit dengan muatan diduga melebihi kapasitas jalan.(24/5).
Jalur yang menjadi akses vital masyarakat dan distribusi hasil ekonomi tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Ketentuan itu sebelumnya juga telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk pengendalian beban kendaraan agar usia infrastruktur jalan tetap terjaga.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah dump truk pengangkut sawit diduga tetap melintas dengan beban jauh di atas kapasitas yang ditentukan. Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan disebut lebih dominan terjadi pada malam hingga dini hari.
Akibatnya, badan jalan mulai mengalami penurunan kualitas secara signifikan. Retakan pada permukaan aspal mulai terlihat di sejumlah titik, bahkan beberapa bagian jalan disebut mulai ambles akibat tekanan kendaraan bertonase tinggi yang terus berulang.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Warga menduga aktivitas angkutan sawit pada malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas sehingga kendaraan bermuatan berlebih dapat bebas melintas.
Seorang warga pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya meminta pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas.
“Jangan tunggu jalan ini hancur total baru ditindak. Pemerintah harus awasi malam hari dan beri sanksi tegas terhadap truk yang melanggar tonase,” ujarnya.
Tidak hanya soal kerusakan jalan, warga juga menyoroti potensi meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang mulai rusak ditambah minimnya penerangan pada malam hari. Situasi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Selain meminta penertiban kendaraan overload, masyarakat juga mendesak adanya audit terhadap aktivitas penimbangan sawit di sepanjang jalur Kuala Mandor B–Mega Timur. Warga menduga lemahnya pengawasan terhadap sistem penimbangan menjadi salah satu penyebab kendaraan bermuatan berlebih tetap dapat beroperasi.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir kerusakan jalan akan semakin parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga. Distribusi hasil pertanian maupun kebutuhan pokok dikhawatirkan ikut terganggu akibat akses jalan yang rusak.
Di sisi lain, muncul sorotan terhadap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang dinilai belum maksimal melakukan pengawasan dan penindakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas kendaraan overload yang terus berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan demi kepentingan masyarakat luas. Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi biaya perbaikan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Secara regulasi, pengaturan mengenai penggunaan jalan dan kendaraan angkutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan tata cara pengangkutan.
Sementara itu, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pemeliharaan, serta perlindungan fungsi jalan agar infrastruktur publik tidak cepat mengalami kerusakan.
Masyarakat berharap Pemkab Kubu Raya bersama aparat terkait segera mengambil langkah konkret melalui patroli malam, penegakan aturan tonase kendaraan, hingga evaluasi izin aktivitas penimbangan sawit di kawasan tersebut.
Warga menilai langkah tegas harus segera dilakukan agar kerusakan jalan tidak semakin parah dan anggaran daerah tidak terus terbebani akibat perbaikan infrastruktur yang rusak karena kelalaian pengawasan.
Sumber : Tim Liputan.
Asdi AS SE

















