Example floating
Example floating
News

Jampidum Setujui Restorasi Perkara Lakalantas yang di Ajukan Kajari Sambas

194
×

Jampidum Setujui Restorasi Perkara Lakalantas yang di Ajukan Kajari Sambas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Jampidum Setujui Restorasi Perkara Lakalantas yang di Ajukan Kajari Sambas*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak – Kalbar. Dalam perkara yang diwarnai duka dan hubungan kekerabatan antara pelaku serta korban, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berbicara melalui sanksi dan pembalasan. Ada kalanya keadilan justru hadir melalui pemulihan, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

 

Pada Selasa, 9 Desember 2025, melalui ekspos virtual, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, SH., MH., menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri Sambas.

 

*Krronologi Perkara*

 

Perkara ini melibatkan seorang pengemudi Toyota Calya KB 1184 PH, tersangka ARIS alias ARIS bin AHMAD TARUNA, dan seorang kakek pesepeda yang tiba-tiba menyeberang dari sisi kiri jalan sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Berdasarkan penyidikan Polres Sambas, peristiwa tersebut merupakan musibah murni tanpa unsur kesengajaan, di mana korban menyeberang tanpa melihat situasi lalu lintas. Unsur kelalaian justru melekat pada korban, sebagaimana konstruksi hukum Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

Fakta lain yang menjadi pertimbangan adalah pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dapat terwujud tanpa syarat.

 

*Proses Restorative Justice*

 

Jaksa Peneliti Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan Perja No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, serta penyidik dalam forum musyawarah.

 

Dalam musyawarah tersebut:

– keluarga korban memaafkan pelaku secara tulus,

– memahami bahwa kejadian tersebut adalah musibah,

– dan sepakat tidak menginginkan proses hukum dilanjutkan.

 

*Pertimbangan Jampidum*

 

Persetujuan RJ diberikan setelah terpenuhinya unsur-unsur berikut:

 

1. Adanya perdamaian tulus antara pelaku dan keluarga korban.

2. Tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa kecelakaan.

3. Hubungan kekerabatan yang memudahkan tercapainya penyelesaian damai yang adil.

4. Pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan penyesalan mendalam dan bertanggung jawab secara moral.

 

*Pernyataan Kejati Kalbar & Kejari Sambas*

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata penegakan hukum yang humanis, solutif, dan berorientasi pemulihan.

 

Sementara itu, Kajari Sambas, Sulasman, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas persetujuan Jampidum dan menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan seluruh konsekuensi RJ, termasuk :

– *Sanksi sosial:* membersihkan Kantor Desa Sabing, Kec. Teluk Keramat, selama 1 bulan (2 kali seminggu, masing-masing 1 jam).

– *Pelatihan kerja:* keterampilan mekanik/otomotif di BLK Kabupaten Sambas selama 1 bulan (2 kali seminggu, masing-masing 1 jam).

Di akhir ekspos, Dir E mengingatkan bahwa Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan dan hanya dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi syarat objektif serta tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.

 

*Harapan Kejaksaan*

 

Kejati Kalbar berharap penyelesaian ini:

– memberikan kepastian hukum,

– memulihkan hubungan kekeluargaan,

– serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berlalu lintas dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *