Example floating
Example floating
News

KONDISI SDN 16 LANDAU SILING MEMPRIHATINKAN, BANGUNAN SEKOLAH RUSAK DAN TIDAK LAYAK DITEMPATI!

215
×

KONDISI SDN 16 LANDAU SILING MEMPRIHATINKAN, BANGUNAN SEKOLAH RUSAK DAN TIDAK LAYAK DITEMPATI!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KONDISI SDN 16 LANDAU SILING MEMPRIHATINKAN, BANGUNAN SEKOLAH RUSAK DAN TIDAK LAYAK DITEMPATI!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Melawi KALBAR, 14 Desember 2025. Kondisi Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Landau Siling, yang terletak di Desa Landau Siling, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, saat ini sangat memprihatinkan dan dinilai tidak layak lagi digunakan sebagai tempat proses Belajar dan Mengajar (KBM).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, hampir seluruh bagian Bangunan Sekolah mengalami kerusakan cukup parah. Lantai ruang kelas terlihat berlubang dan rapuh, sebagian papan lantai sudah patah dan berisiko membahayakan keselamatan Siswa maupun Guru. Meja dan kursi belajar tampak lapuk dan rusak, bahkan beberapa tidak dapat lagi digunakan.

 

Selain itu, kondisi atap dan rangka plafon juga memprihatinkan. Beberapa bagian terlihat terbuka, kayu penyangga mulai lapuk, serta dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras atau angin kencang. Fasilitas penunjang lainnya seperti toilet Sekolah juga tidak terawat, kotor, dan tidak memenuhi standar kebersihan.

 

Tidak hanya ruang kelas, teras dan tangga Sekolah yang menjadi akses utama siswa juga mengalami kerusakan. Papan lantai yang sudah lapuk dan bolong menambah risiko kecelakaan bagi anak-anak sekolah. Kondisi ini membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman dan jauh dari kata aman.

 

Warga setempat dan para Orang Tua Murid mengaku sangat prihatin dengan kondisi Sekolah tersebut. Mereka berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, serta Pemerintah Kabupaten Melawi maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dapat memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah nyata.

 

“Sekolah ini sangat membutuhkan Rehab total. Anak-anak kami belajar dengan kondisi yang membahayakan. Kami sangat berharap ada respon cepat dari Pemerintah,” ungkap salah seorang warga Desa Landau Siling.

 

Masyarakat menilai, Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya mendapat Prioritas. Jika kondisi bangunan Sekolah terus dibiarkan tanpa perbaikan, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap keselamatan serta kualitas Pendidikan Siswa.

 

Dengan kondisi bangunan yang sudah sangat memprihatinkan tersebut, Warga Desa Landau Siling berharap agar Rehabilitasi Gedung Sekolah Negeri 16 Landau Siling dapat segera dianggarkan dan direalisasikan, sehingga proses Belajar Mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan layak bagi para Siswa dan Tenaga Pendidik di Sekolah tersebut.

 

Sumber : Melangga Arista

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…