Example floating
Example floating
News

Kapolresta Pontianak Sapa Warga Lewat Podcast Live TikTok Hi Pontianak

96
×

Kapolresta Pontianak Sapa Warga Lewat Podcast Live TikTok Hi Pontianak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Kapolresta Pontianak Sapa Warga Lewat Podcast Live TikTok Hi Pontianak*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak hadir sebagai narasumber dalam podcast live TikTok yang disiarkan melalui akun media sosial Hi Pontianak, Rabu sore (11/2). Kegiatan yang dikemas secara santai oleh Hi Pontianak, salah satu media berbasis Gen Z di Kota Pontianak ini, mendapat respons positif dari masyarakat.

 

Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat Kota Pontianak diberikan ruang untuk berinteraksi secara langsung dengan Kapolresta Pontianak dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepolisian.

 

Sejumlah topik yang menjadi perhatian warganet di antaranya terkait kondisi lampu lalu lintas (traffic light) di beberapa titik yang dinilai kurang diperhatikan oleh masyarakat, fenomena perang sarung, serta mekanisme pelaporan kepada pihak kepolisian.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan secara lugas dan to the point bahwa Polresta Pontianak telah menempatkan personel di jam-jam dan persimpangan yang dianggap rawan terjadinya kemacetan maupun pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

 

Terkait fenomena perang sarung, Kapolresta Pontianak menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan melalui patroli serta pendekatan persuasif. Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan terhadap anak-anak.

 

“Ke depan kami akan terus berinovasi, salah satunya dengan mengedepankan peran ibu atau emak-emak yang terbukti sangat efektif dalam memantau dan mengingatkan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pontianak juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan call center 110 dapat dimanfaatkan secara gratis untuk menyampaikan laporan awal atau keluhan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban. Layanan ini akan direspons secara cepat oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Kapolresta pun menunjukan langsung di handphonenya keaktifan operator 110 dalam merespon aduan.

 

Melalui podcast live ini, diharapkan terjalin komunikasi dua arah yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri di Kota Pontianak.

 

Sumber : Humas Polresta Pontianak

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…