Mitratnipolri.id||Semarang-Laporan Romauli Situmorang yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Polrestabes Semarang ditangani oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Romauli Situmorang menjelaskan bahwa penyidik unit 1 Pidum telah melakukan permintaan keterangan dari saksi pada bulan Desember 2025.
“Kanit Idik I menyampaikan bahwa menjadwalkan permintaan keterangan dari terlapor pada tanggal 19 Februari 2026,” ujar Romauli Situmorang.
Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sena bersama dengan Ketua RT untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia mengatakan bahwa perbuatan para Terlapor yang secara melawan hukum meminta data pribadi seperti KTP, KK dan Rekaman di depan Rumah pelapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah pernyataan yang melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan Pasal 65 menyatakan bahwa : (1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum
Data Pribadi yang bukan miliknya.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 67 bahwa pelanggaran terhadap Pasal 65 diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.
“Hal ini menandakan betapa seriusnya pelanggaran terhadap data pribadi,” ungkap Dian.
Dian juga mengutarakan bahwa terlebih dugaan tindak pidana tersebut disebabkan karena aktivitas Pelapor sebagai wartawan yang memberikan informasi berita tentang praktek judi di Kota Semarang.
“Bahwa perbuatan para terlapor telah menghalangi pers dalam memberikan informasi yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu LBH RaKesia juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Dewan pers.
“Ya kita melaporkan juga ke Dewan Pers, agar Pelapor mendapatkan pelindungan dan proses hukum kepada para Terlapor dapat diproses secara akuntabel dan transparan,” katanya Dian.
Red
Beranda
News
Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor
Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor
Admin Redaksi2 min baca
















