Example floating
Example floating
News

Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor

355
×

Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Laporan Romauli Situmorang yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Polrestabes Semarang ditangani oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Romauli Situmorang menjelaskan bahwa penyidik unit 1 Pidum telah melakukan permintaan keterangan dari saksi pada bulan Desember 2025.

“Kanit Idik I menyampaikan bahwa menjadwalkan permintaan keterangan dari terlapor pada tanggal 19 Februari 2026,” ujar Romauli Situmorang.

Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sena bersama dengan Ketua RT untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia mengatakan bahwa perbuatan para Terlapor yang secara melawan hukum meminta data pribadi seperti KTP, KK dan Rekaman di depan Rumah pelapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah pernyataan yang melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan Pasal 65 menyatakan bahwa : (1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum
Data Pribadi yang bukan miliknya.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 67 bahwa pelanggaran terhadap Pasal 65 diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.

“Hal ini menandakan betapa seriusnya pelanggaran terhadap data pribadi,” ungkap Dian.

Dian juga mengutarakan bahwa terlebih dugaan tindak pidana tersebut disebabkan karena aktivitas Pelapor sebagai wartawan yang memberikan informasi berita tentang praktek judi di Kota Semarang.

“Bahwa perbuatan para terlapor telah menghalangi pers dalam memberikan informasi yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu LBH RaKesia juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Dewan pers.

“Ya kita melaporkan juga ke Dewan Pers, agar Pelapor mendapatkan pelindungan dan proses hukum kepada para Terlapor dapat diproses secara akuntabel dan transparan,” katanya Dian.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…