Example floating
Example floating
News

RESPON CEPAT ATASI KELANGKAAN BBM DAN LPG, DITJEN MIGAS

103
×

RESPON CEPAT ATASI KELANGKAAN BBM DAN LPG, DITJEN MIGAS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*RESPON CEPAT ATASI KELANGKAAN BBM DAN LPG, DITJEN MIGAS TINJAU INTEGRATED TERMINAL PONTIANAK*

Mitratnipolri. id. Pontianak, Kalbar. — Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kekhawatiran warga untuk mendapatkan LPG Tabung 3 kilogram dalam beberapa hari terakhir menjadi gambaran situasi yang dirasakan masyarakat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Example 300x600

Gangguan yang terjadi akibat kendala operasional dan kondisi geografis membuat distribusi pasokan energi tersendat.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bergerak cepat memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM serta LPG kembali normal.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, melakukan monitoring langsung ke Integrated Terminal Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengevaluasi kondisi pasokan dan distribusi BBM dan LPG, sekaligus memastikan langkah percepatan penyaluran berjalan optimal agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi, Selasa (17/2).

Dalam kunjungan tersebut, Laode menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pasokan energi tetap tersedia dan distribusi berjalan lancar bagi masyarakat.

“Kami hadir langsung di Pontianak untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat. Kita harus memastikan masyarakat itu mendapatkan pelayanan yang terbaik dan solusi yang cepat”, jelasnya.

Berdasarkan data kesiapan infrastruktur energi di Kalimantan Barat, pasokan BBM dan LPG didukung oleh berbagai fasilitas strategis, termasuk Integrated Terminal Pontianak, Fuel Terminal Sintang, Fuel Terminal Ketapang, serta jaringan distribusi yang mencakup 151 SPBU, 116 agen LPG Tabung 3 kilogram, dan 4.280 pangkalan LPG Tabung 3 kilogram.

Total kapasitas penyimpanan BBM di regional Kalimantan mencapai sekitar 526.479 kiloliter dan kapasitas LPG sekitar 7.720 metrik ton, yang menjadi penopang utama ketahanan pasokan energi di wilayah tersebut.

Meski demikian, Laode menjelaskan bahwa gangguan operasional seperti tidak beroperasinya jobber di wilayah Sanggau dan kondisi pendangkalan alur Sungai Melawi turut memengaruhi kelancaran penyaluran BBM ke sejumlah daerah, khususnya di Sintang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen Migas bersama badan usaha terkait segera melakukan langkah mitigasi, antara lain dengan mengoptimalkan suplai dari Integrated Terminal Pontianak, mengoptimalkan sumber daya manusia, menambah armada mobil tangki dari wilayah lain, serta menambahkan 4 titik peristirahatan untuk menjaga kesinambungan pasokan.

Laode menegaskan bahwa pemerintah terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah konkret untuk mempercepat normalisasi distribusi energi.

“Kami memastikan bahwa pasokan BBM dan LPG tetap tersedia, dan langkah-langkah mitigasi terus dilakukan untuk mempercepat distribusi ke wilayah terdampak. Kita perlu terus memperkuat koordinasi agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” tegasnya.

Selain itu, upaya percepatan distribusi juga dilakukan melalui optimalisasi armada mobil tangki yang tersedia, termasuk pemanfaatan armada eksisting dan penambahan armada charter guna memperkuat distribusi energi.

Secara keseluruhan, wilayah Kalimantan didukung oleh sekitar 739 unit mobil tangki BBM dan 104 unit skid tank LPG yang siap melayani distribusi energi ke masyarakat dan sektor industri.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimistis pasokan BBM dan LPG Tabung 3 kilogram di Sintang dan wilayah Kalimantan Barat lainnya dapat segera kembali normal.

Kehadiran langsung Pemerintah di lapangan menjadi bukti komitmen dalam memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan menjaga ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Sumber : Ditjen Migas Kementrian ESDM.

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…