Example floating
Example floating
MedanNasionalNews

Laskar Merah Putih Markas Daerah Sumatera Utara Dukung Penuh H M Arsyad Cannu, Tolak Pihak Yang Mengatasnamakan Dewan Pendiri Tanpa Izin

501
×

Laskar Merah Putih Markas Daerah Sumatera Utara Dukung Penuh H M Arsyad Cannu, Tolak Pihak Yang Mengatasnamakan Dewan Pendiri Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

#LoyalitasTanpaBatas#

Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Medan – Konflik internal di tubuh Laskar Merah Putih (LMP) direspons tegas oleh Markas Daerah (MADA) LMP Sumatera Utara. 27/09/2025.

Pernyataan dukungan ini muncul setelah Mabes LMP melalui KAMADA Sumut Abangda Rukun Sembiring SE yang merespons beredarnya video dari pihak yang mengatasnamakan “dewan pendiri” dan mencoba menciptakan opini menyesatkan.

Example 300x600

Perlu diketahui, LMP Mada Sumut secara resmi menyatakan dukungan penuh dan penegasan legitimasi kepada H.M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP yang sah.

KAMADA Sumut Juga menegaskan legalitas kepemimpinan H.M. Arsyad Cannu berdasarkan Eksekusi Mahkamah Agung RI, Putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan legalisasi resmi Kemenkumham RI dengan nomor AHU-0000054.AH.01.08.TAHUN 2025 Yang menyatakan H M Arsyad Cannu Sebagai Ketua Umum (Ketum).

“Kami dari Mada LMP Sumut menegaskan bahwasanya menolak segala bentuk provokasi atau klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri “Dewan Pendiri.” ucap KAMADA Sumut saat memberi keteranganya 27/09/2025.

Menurutnya, gerakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memecah belah soliditas kader.

“Kami menolak dengan tegas segala upaya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tubuh organisasi. Laskar Merah Putih hanya memiliki satu komando yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu,” tegas KAMADA Sumut kembali

LMP Mada Sumut juga menyerukan kepada seluruh kader untuk tetap menjaga persatuan, marwah, serta kehormatan organisasi. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *