Mitratnipolri.id|SUKOHARJO — Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra Polres Sukoharjo dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan anjang sana dan silaturahmi antara jajaran LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) dengan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara lembaga bantuan hukum dan kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Romauli Situmorang, Pendiri LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) bersama Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., selaku Penasihat LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia), menyampaikan dukungan terhadap program Kapolri yang diimplementasikan di wilayah Sukaharjo dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan.
“Semangat Polri bersama rakyat perlu diwujudkan secara konkret melalui pelayanan yang terbuka, responsif terhadap pengaduan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak asasi manusia dan membangun kepercayaan bersama masyarakat”, kata Azmi.
Menurutnya, dalam proses itu, LBH dapat mengambil peran melalui pendampingan hukum, edukasi, dan komunikasi yang konstruktif.
LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) memandang bahwa sinergi antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum merupakan bagian penting dari penguatan akses terhadap keadilan.
Azmi menilai, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, sedangkan LBH ikut membantu dan berperan memastikan masyarakat memahami hak-haknya dan memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas dasar itu, LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk pengadu, pelapor, saksi, dan korban yang tidak mampu, serta tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi yang baik justru membutuhkan keterbukaan terhadap masukan, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, dan komitmen bersama untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur”, tambah Azmi,
Lanjutnya, selain pendampingan perkara, kedua pihak juga membuka ruang bagi pelaksanaan edukasi hukum secara berkala.
“Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjangkau anggota kepolisian di jajaran Polres Sukoharjo, khususnya melalui diskusi/kajian mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan dan praktik penegakan hukum”, imbuhnya.
Azmi menambahkan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian agar warga semakin memiliki kesadaran hukum termasuk memahami hak dan kewajibannya, serta tahu mekanisme pengaduan, termasuk mampu mengambil langkah hukum secara tepat jika terjadi permasalahan dalam masyarakat.
Rangkaian silaturahmi ditutup dengan pertukaran cendera mata antara Kapolres Sukoharjo dan LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia).
Pemberian plakat dari LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) menjadi simbol komitmen untuk membangun hubungan kelembagaan yang konstruktif dalam mendukung kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ukuran keberhasilannya terletak pada manfaat yang dirasakan masyarakat, dampak kepada lembaga kepolisian dan akses bantuan hukum yang semakin terbuka, pemahaman hukum yang meningkat, pelayanan yang responsif, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Red

















