Mitratnipolri.id || SEMARANG. “Patut diduga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi adalah cacat hukum. Kata John L Situmorang, S.H.,M.H ketika diwawancarai wartawan di Semarang, Selasa, 08 Oktober 2024 terhadap Pengaduannya di Propam Polri atas penyitaan dan penetapan tersangka klien I.S dan E.N
Lanjut dia, dugaan ini dapat kita cermati dari Laporan Polisi Model A dibuat pada tanggal 13 September 2024, sementara penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan pada tanggal 12 September 2024.
Lebih lanjut John L Situmorang, mengatakan, Penggeledahan dan Penyitaan terlebih dahulu dilakukan baru membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2024.
John menjelaskan, KUHAP telah mengatur mekanisme bagaimana tata cara Penggeledahan dan Penyitaan, hal ini dapat dilihat pada bagian Ketiga Penggeledahan dan bagian Kempat Penyitaan.
Pada pasal 33 ayat (1). Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik melakukan dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan. Jika mengacu kepada pasal ini mungkinkah surat izin dari ketua pengadilan negeri sudah dimiliki oleh penyidik sementara Laporan Polisi belum ada?
Memang pada pasal 34 ayat (1) diperbolehkan izin ketua pengadilan menyusul, contohnya dalam tertangkap tangan atau sangat mendesak surat izin ketua pengadilan negeri boleh menyusul. Pertanyaan apakah penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini sangat mendesak?
Pasal 25 berbunyi: Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada penjabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Pertanyaan. Apakah Polres Metro Bekasi dirugikan sehingga kedua klien kami ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999?
Hal-hal diatas menjadi alasan-alasan atas dugaan kami, bahwa tindakan Penggeledahan dan Penyitaan cacat hukum karena tidak sesuai dengan KUHAP. (red)

















