Mitratnipolri.id || Buluhcina Kampar. Menjadi pengkhianat oknum ninik mamak bersama dengan staff Camat Kecamatan Siak Hulu Kampar melakukan transaksi jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina, Rabu (21/8/2024).
Lagi lagi dan lagi, nama ninik mamak Amiruddin Majalelo kembali mencuat dipermukaan. Ninik mamak Desa Buluhcina menjadi oknum yang melakukan transaksi jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina.
Berdasarkan temuan awak media dilapangan bahwa pada Maret 2023 ditemukan kwitansi yang diterbitkan oleh pembeli atas nama (N) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kampar menyerahkan uang kepada atas nama Abuzar warga Desa Kepau Jaya yang ternyata adalah adik kandung Habib Rahman yang saat ini juga tersangkut dengan kasus diduga sebagai pelaku perambahan kawasan TWA Desa Buluhcina.
Berdasarkan kwitansi tersebut, bahwa penyerahan uang jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina itu diserahkan sebanyak 4 kali pembayaran secara cash dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 3 April 2023 senilai Rp 50.000.000
Tanggal 5 April 2023 senilai Rp 118.000.000
Tanggal 11 April 2023 senilai Rp 20.000.000
Tanggal 31 April 2023 senilai Rp 50.000.000
Dengan total pembayaran Rp 238.000.000,- pembayaran tersebut untuk luas kawasan TWA Desa Buluhcina yang diperjual belikan seluas 7 Ha.
Selain kwitansi, terdapat pula secarik surat keterangan yang di terbitkan dengan kop surat penghulu adat negri enam tanjung wilayah Buluhcina (Kenegrian Enam Tanjung). Dalam surat itu diterangkan bahwa ninik mamak kenegrian enam tanjung secara bersama dan sepakat melepaskan hak kelola atas lahan yang terletak di kawasan TWA Desa Buluhcina. Surat tersebut ditandatangani oleh:
1. Amiruddin Datuk Majalelo
2. Iswadi Idris Datuk Siamang
3. Syahrial Datuk Dubalang Kayo
4. Amir Mahmud Datuk Majalelo Mudo
5. Fahrizah Datuk Monti Mudo
6. Jasman JS
Selain ditandatangani oleh ninik mamak, surat tersebut juga turut ditandatangani oleh staff Camat Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas nama M. Rais T.
Jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina yang dilakukan oleh oknum ninik mamak dan oknum staff Camat Kecamatan Siak Hulu Kampar ini jelas termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan. Dan jual beli lahan kawasan ini adalah batal demi hukum yang dilakukan dibawah tangan yang tidak jelas legalitasnya.
Jual beli kawasan TWA Desa Buluhcina yang dilakukan oleh ninik mamak kenegrian enam tanjung yang tersebut diatas adalah perbuatan tercela dan merugi yang masuk kepada unsur pengkhianatan, yakni berkhianat atas kepercayaan masyarakat Desa Buluhcina dan tidak patut untuk diteladani sebagai ninik mamak. (Red)

















