Example floating
Example floating
Hukum&kriminalKabar polriKoto gasibNasionalNewsPemerintahPeristiwaPolri untuk masyarakatRiauSiak

Pengolahan Cangkang Marudu Sihombing di Koto Gasib Berjalan Mulus Tanpa Perizinan? DLHK Siak Ditantang Bertindak

332
×

Pengolahan Cangkang Marudu Sihombing di Koto Gasib Berjalan Mulus Tanpa Perizinan? DLHK Siak Ditantang Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koto Gasib -Mitratnipolri.com Siak (10/12/2025). Aktivitas pengolahan dan penampungan cangkang di Jalan Poros Pertamina KM 09, Desa Teluk Seminai, Kecamatan Koto Gasib, kembali memantik sorotan tajam. Gudang yang berdiri di atas lahan milik Tarigan dan dikelola oleh Marudu Sihombing alias Roy Hombing itu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi perizinan lingkungan yang semestinya menjadi syarat mutlak.

“Yang punya lahan itu Tarigan bang, kalau yang punya usaha itu Roy Hombing alias Sihombing. Kalau izin nya, kami gak tau bang. Cuma memang dari awal buat usaha itu hingga sekarang gak pernah ada papan informasi apapun disitu. Seperti yang abang lihat itulah (sambil tunjuk unit armada yang sedang bongkar muat cangkang), ungkap R (warga tempatan)

Example 300x600

Dikonfirmasi awak media kepada Marudu Sihombing, namun tidak memberikan jawaban apapun alias BUNGKAM.

Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas yang berjalan bebas tanpa hambatan, mulai dari keluar masuk armada pengangkut hingga proses penampungan cangkang di area gudang. Ironisnya, tidak ditemukan satu pun papan informasi perizinan yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Marudu Sihombing diketahui memiliki usaha peron di wilayah Segati, Kabupaten Pelalawan. Ekspansi aktivitas ke Koto Gasib ini justru menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana sebuah usaha dapat beroperasi begitu mulus tanpa adanya verifikasi transparan dari pihak berwenang?

“Juli lalu sempat ramai juga yang publikasikan usaha cangkang ilegal disini bang, info nya mantan kasir Marudu Sihombing (JS) cepu kan rutinitas Polsek setempat yang setiap tanggal 14 ngutip uang senilai Rp 1.500.000,. Saat itu masih kanit reskrim yang lama bang. Mungkin sebab itu lah nampak mulus aja aktivitas penampungan cangkang disini (sambil senyum sinis)”. Lanjut R.

Dikonfirmasi awak media kepada kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto,S.H dan Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H.,M.H namun seperti satu komando dengan Marudu Sihombing, lebih memilih tidak menjawab konfirmasi awak media alias BUNGKAM.

Peran Polsek Koto Gasib mestinya mencakup pengecekan lapangan, verifikasi dokumen legalitas, memastikan aktivitas dihentikan sementara bila ditemukan pelanggaran, serta memberikan keterangan terbuka kepada publik.

Ketika usaha tanpa papan izin bisa beroperasi bebas tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas gudangnya, tetapi juga kehadiran dan ketegasan Polsek dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayahnya.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa selain APH pengawasan lingkungan di Kabupaten Siak berada pada titik paling lemah, seakan hanya berfungsi sebagai formalitas tanpa keberanian tindakan.

DLHK Kabupaten Siak seolah turut membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berlangsung tanpa transparansi dan tanpa prosedur izin operasional yang jelas.

Beberapa warga sekitar yang ditemui dengan nada hati-hati mengaku bingung bagaimana gudang tersebut dapat beroperasi begitu leluasa. “Tak ada papan izin, tapi jalan terus. Kami juga tak tahu apakah ini sudah diperiksa DLHK atau belum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan besar kini menggantung:

Apakah DLHK Siak benar-benar melakukan pengawasan di lapangan, atau justru hanya menunggu laporan tanpa inisiatif?

Apakah aktivitas usaha tanpa izin ini tidak cukup untuk memicu tindakan tegas?

Atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?

Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengkampanyekan kepatuhan lingkungan, kasus ini justru menampilkan ironi. Sebuah gudang cangkang yang beroperasi tanpa papan informasi perizinan, berdiri di lokasi yang jelas, tetapi tidak tersentuh tindakan nyata.

Publik menanti jawaban:

Akankah DLHK Siak bangun dari tidur panjang pengawasannya, atau kembali membiarkan kegiatan tanpa izin tumbuh subur di Koto Gasib?

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *