Example floating
Example floating
News

PETANI KALBAR TERPINGGIRKAN, YLBH LMRII DESAK SELURUH KOPERASI PLASMA DI KALBAR MESTI DI AUDIT

172
×

PETANI KALBAR TERPINGGIRKAN, YLBH LMRII DESAK SELURUH KOPERASI PLASMA DI KALBAR MESTI DI AUDIT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*PETANI KALBAR TERPINGGIRKAN, YLBH LMRII DESAK SELURUH KOPERASI PLASMA DI KALBAR MESTI DI AUDIT*

Example 300x600

*Semua Koperasi Plasma di Kalimantan Barat Mesti Diaudit*

 

Mitratnipolri id. Pontianak. Petani plasma sawit adalah petani yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit besar (inti) dalam skema kemitraan. Dalam pola ini, perusahaan menyediakan modal, bimbingan teknis, bibit, pupuk, serta manajemen, sedangkan petani menyediakan lahan dan tenaga kerja. Tujuan utama kemitraan ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong pemerataan ekonomi.

 

Namun dalam praktiknya, petani plasma kerap menjadi objek penderita. Mereka sering menghadapi persoalan serius berupa ketidaktransparanan perusahaan inti dan koperasi sebagai pengelola hasil plasma, sehingga tujuan kemitraan tidak tercapai sebagaimana mestinya.

 

*Konsep Kemitraan Inti–Plasma dan Tanggung Jawabnya*

 

Kemitraan inti–plasma merupakan kerja sama antara perusahaan perkebunan besar yang memiliki konsesi dan sumber daya dengan petani plasma atau masyarakat sekitar. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam wadah koperasi atau kelompok tani.

 

Tanggung jawab perusahaan inti meliputi penyediaan pembiayaan awal, bibit, pupuk, pestisida, serta bimbingan teknis, mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan hingga pengolahan hasil. Sementara itu, tanggung jawab petani plasma adalah menyediakan lahan, tenaga kerja, serta melakukan perawatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan, dengan kewajiban menjual hasil panen kepada perusahaan inti.

 

*Tujuan Program Plasma*

 

Melalui program kemitraan antara perusahaan besar dan petani dalam bentuk plasma, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan petani, pemerataan ekonomi, serta pengembangan agribisnis. Pada prinsipnya, petani plasma merupakan mitra perusahaan dalam mewujudkan pembangunan sektor kelapa sawit sesuai amanat undang-undang.

 

Namun kenyataannya, dalam implementasi di lapangan, perusahaan inti dan koperasi sebagai pengelola serta penyalur hasil plasma justru diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

*YLBH LMRRI Kalbar Soroti Ketidakadilan*

 

Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai terdapat instrumen ketidakadilan dalam pembagian hasil yang diterima petani plasma di Kalimantan Barat. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut dilakukannya audit khusus dan menyeluruh terhadap seluruh koperasi plasma di Kalimantan Barat.

 

“Ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam pembagian hasil yang disalurkan koperasi plasma kepada petani menjadi tolok ukur adanya dugaan kejahatan terselubung,” ujar Yayat.

 

Ia menegaskan, terdapat dugaan kuat bahwa oknum pengurus koperasi melakukan penggelapan berkedok koperasi dalam pengelolaan uang petani plasma dalam skala besar.

 

*Dugaan Kerugian Petani Terakumulasi*

 

Bertahun-tahun

Kerugian yang dialami petani plasma di Kalimantan Barat, menurut Yayat, terakumulasi sejak perkebunan sawit mulai beroperasi dan menghasilkan. Namun hingga kini, petani plasma tidak memperoleh manfaat sesuai tujuan yang diamanatkan undang-undang.

 

“Ini adalah kejahatan dan mesti dibongkar oleh Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yayat menyatakan bahwa koperasi plasma sawit di Kalimantan Barat saat ini merupakan pengelola uang kemitraan antara petani atau masyarakat dengan perusahaan inti. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan penelitian yuridis terhadap kekayaan para pengurus koperasi petani plasma, untuk menilai apakah kekayaan tersebut sudah patut dan layak.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *