Example floating
Example floating
News

POLDA KALBAR AJAK INSAN PERS KAWAL HARMONI HARI RAYA IMLEK DAN BULAN SUCI RAMADHAN.

103
×

POLDA KALBAR AJAK INSAN PERS KAWAL HARMONI HARI RAYA IMLEK DAN BULAN SUCI RAMADHAN.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*POLDA KALBAR AJAK INSAN PERS KAWAL HARMONI HARI RAYA IMLEK DAN BULAN SUCI RAMADHAN.*

Example 300x600

Mitratnipolri.id.–Pontianak, Kalbar. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti salah satu rumah makan khas di Kota Pontianak pada Rabu siang (18/02). Bidhumas Polda Kalbar menggelar agenda kemitraan bersama awak media guna mempererat silaturahmi sekaligus menyikapi fenomena unik di tahun 2026, berbarengan perayaan Tahun Baru Imlek dengan dimulainya bulan suci Ramadhan.

 

Agenda ngopi bareng ini bukan sekedar pertemuan biasa, melainkan momentum strategis untuk menyamakan persepsi dalam menjaga kesejukan dan kondusifitas Kamtibmas “Bumi Khatulistiwa”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Prinanto menyampaikan bahwa pertemuan dua momen besar keagamaan ini merupakan anugerah istimewa bagi masyarakat, kususnya Kalimantan Barat.

 

“Hari ini kami sengaja berkumpul bersama rekan-rekan media karena peran Awak Media sangat vital dan strategis. Kita sedang mendapat anugerah bertemunya dua energi besar, yaitu hangatnya perayaan Imlek dan persiapan menyambut bulan suci Ramadhan.

 

“Dua agenda spritual tersebut harus kita kawal bersama dengan narasi-narasi berita yang faktual dan menyejukkan,” ujar Prinanto

 

Ditekankan beberapa poin penting terkait situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polda Kalbar berharap awak media dapat menjadi jembatan informasi yang aktual, faktual dan edukatif bagi publik.

 

Dengan narasi yang tepat,akurat dan tanpa hoaks, Kalimantan Barat tetap menjadi rumah yang nyaman, ramah bagi keberagaman, menuju masyarakat yang adil, sejahtera dalam harmoni.

 

“Mari kita tunjukkan bahwa di Kalbar, perbedaan adalah kekayaan. Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang selama ini sudah berperan aktif dalam menjaga kesejukan dan kondusifitas melalui pemberitaan yang positif, aktual, faktual dan menangkal berita Hoax.” Pungkas Prinanto.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…