*KEJATI SEGERA PERIKSA DIKNAS SAMBAS TERKAIT PROYEK MILYARAN SDN 12 SEI PINANG SAMBAS PAKAI KAYU BEKAS.*
Mitratnipolri id.Sambas, Kalbar. Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi melihat adanya unsur kesengajaan yang telah dilakukan oleh pelaksana proyek yang bekerjasama dengan oknum di Dinas pendidikan kabupaten sambas yang tujuannya adalah untuk memperkaya diri sendiri dan oranglain yangmana perbuatan kejahatannya merupakan satu kesatuan dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang sudah direncanakan sebelumnya di proyek DAK Dinas Pendidikan kabupaten sambas.
Tidak menutup kemungkinan perbuatan kejahatan seperti yang terjadi di proyek revitalisasi gedung SDN 12 Sei Pinang juga terjadi di proyek proyek lainnya yang bersumber dari DAK Dinas pendidikan kabupaten sambas, dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan bupati mesti bertanggungjawab atas kualitas proyek pembangunan sekolah sekolah dikabupaten sambas.
Dimana telah dilakukannya Investigasi Empiris oleh Faisal Investigator Lembaga TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI [ TINDAK ] ke lokasi Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SDN 12 Sei Pinang Kecamatan Sambas Kabupaten sambas yang dikerjakan menggunakan Anggaran DAK Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten sambas.
Proyek Revitalisasi Gedung SDN 12 Sei Pinang dengan
Nomor Kontrak : 400.3/20/3844354/SP/DAK/VII/2024.
Tanggal Kontrak : 22 Juli 2024.
Nilai Kontrak : 2.243.515.319. ( Dua Milyar Dua Ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah ).
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Tahun Anggaran : 2024.
Lokasi : SDN 12 Sei Pinang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari kalender.
Selesai : 18 November 2024.
Pelaksana : CV Sebukit Indah.
KEJATI SEGERA PERIKSA DIKNAS SAMBAS TERKAIT PROYEK MILYARAN SDN 12 SEI PINANG SAMBAS PAKAI KAYU BEKAS
Temuan penggùnaan material yang tidak standart juga terlihat oleh investigator saat berada di lokasi yaitu :
1.Menggunakan Semen Rajawali.
2.Menggunakan tiang yang berbahan kayu bekas bangunan lama.
3.Besi Baja Ringan yang tipis.
4.Menggunakan Seng Untuk Atap yang berukuran 0,5 mm.
Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam statmen Yuridisnya mengatakan bahwa dari hasil investigasi Empiris oleh Anggota Timnya yang secara langsung kelokasi proyeknya maka BerAsumsi sudah patut diduga telah terjadinya perbuatan Curang yang dilakukan dengan sengaja di Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SDN 12 Sei Pinang kabupaten sambas tersebut, kata yayat.
Namun yang perlu didalami secara Yuridis lagi kenapa sampai terjadinya perbuatan Curang dan Atas perintah siapa sehingga terjadinya Perbuatan Curang tersebut dilakukan, dan sudah pasti ada lingkaran setan yang memerintahkan untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya dibalik proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SDN 12 Sambas tersebut, cetus yayat lagi.
Tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan perbuatan yang melawan serta melanggar Hukum ini sudah sering terjadi diproyek proyek dikabupaten sambas, hanya saja tidak pernah mencuat kepermukaan dan tidak pernah dipermasalahkan secara hukum, bisa jadi keberanian dari pelaku pelaku kejahatan korupsi melakukan kesalahan karena adanya Pembiaran dari Oknum oknum yang patut diduga juga merupakan rangkaian matarantai kejahatan kongkalikong, klaim yayat.
Pewarta : Asdi,S.E

















