Example floating
Example floating
News

Resahkan dan Ganggu Kamtibmas. Viral Video DC Kepung Satu Keluarga di Wilayah Semarang Barat. Kepolisian Bertindak

392
×

Resahkan dan Ganggu Kamtibmas. Viral Video DC Kepung Satu Keluarga di Wilayah Semarang Barat. Kepolisian Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Viral video DC (Debt Collector) mengepung satu mobil keluarga di wilayah Semarang Barat pada hari Sabtu (21/2/2026).

Rekaman video yang viral tersebut diunggah di akun instagram @manangsoebeti_official. Video merekam ada sekitar 5-6 orang laki-laki yang menghentikan satu mobil yang berisi keluarga tersebut di daerah jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat.

Dari rekaman video tampak jelas wajah-wajah yang menghentikan dan memblokade satu mobil keluarga tersebut di bagian depan dan belakang.

Selain memblokade, sehingga mobil tidak dapat bergerak, sejumlah pria tidak dikenal tersebut juga melakukan tindakan intimidatif, mengintip ke bagian dalam mobil dan melakukan beberapa ketukan di jendela mobil.

Rekaman video juga menunjukkan salah satu mobil yang memblokade berwarna putih jenis Toyota Calya dengan nomor polisi B-2895 NFC.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H, menyampaikan dalam keterangannya kepada media bahwa saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Semarang kemarin (22/2/2026).

Ia juga menuturkan bahwa anggota kepolisian telah mendatangi keluarga korban ke Jepara.

Di tempat terpisah, Kasatrekrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses.

Ia membenarkan bahwa korban menghubungi 110 dan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Apabila ada situasi seperti agar menghubungi 110, akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang memberikan himbauan kepada masyarakat.

Masyarakat Kota Semarang apresiasi respon cepat dari kepolisian melalui nomor 110 yang segera turun ke lapangan. Namun, masyakarat juga mengharapkan tindakan tegas dari kepolisian mengingat hal ini mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Penarikan kendaraan yang mengalami tunggakan diatur dengan mekanisme perundang-undangan yaitu melalui jalur gugatan di pengadilan bukan dengan aksi teror di jalanan.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *