Example floating
Example floating
DaerahNasionalNewsSemarang

Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Tak Bisa Sebutkan Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Secara Jelas Oleh Mahasiswa Terdakwa Aksi May Day Semarang 2025

375
×

Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Tak Bisa Sebutkan Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Secara Jelas Oleh Mahasiswa Terdakwa Aksi May Day Semarang 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Semarang – Jaksa menghadirkan 4 orang saksi dari anggota kepolisian yang menangkap 5 mahasiswa terdakwa Kasus Aksi May Day Semarang (1/5/2025) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/9/2025).

Ke 4 saksi tersebut adalah Yudi Widyanto, Satri A, Lince Yosia, Heru Pramono. Ke 4 saksi tersebut anggota kepolisian.

Example 300x600

“Saya ditugaskan untuk menjaga pengamanan di Gubernuran,” jawab Yudi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Yudi menjelaskan bahwa saat itu mulai terjadi kericuhan sekitar pukul 16.30.

“Saya menangkap Afta karena mengangkat pagar tanaman dan menaruh di Gubernuran,” menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“(Apakah saksi bisa mengenali yang mana yang bernama Afta ?) Saya tidak bisa mengingat karena pakai masker,” Jawab Yudi ketika Majelis Hakim meminta untuk menunjuk terdakwa bernama Afta.

Yudi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena Afta membawa pagar tanaman dan menaruh di samping Gubernuran.

“(Saksi mengetahui dari mana bahwa yang saudara tangkap adalah bernama Afta?) Saya diberitahu penyidik,” ujar Yudi.

Namun, dari ke 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini (8/9/2025) belum ada yang bisa menjelaskan secara jelas setiap perbuatan pidana yang didakwakan terhadap ke 5 mahasiswa terdakwa.

Pada persidangan pembacaan dakwaan, Jaksa mendakwa lima mahasiswa dengan dugaan tindak kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat melakukan aksi May Day 2025.

Namun, hingga persidangan hari ini belum ada keterangan saksi yang menjelaskan perbuatan pidana setiap terdakwa secara jelas.

Setelah usai persidangan, Kahar Muamalsyah, S.H.,M.H, PBHI Jateng dari tim hukum suara aksi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi yang melakukan penangkapan.

“Tidak secara jelas menangkap itu karena perbuatan apa. Karena beberapa saksi tadi mengatakan karena terdakwa membawa pagar. Sedangkan didakwaan jaksa itu adalah merusak. Apakah mereka membawa itu juga diartikan merusak? Kan belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Kahar melanjutkan bahwa mereka sendiri sebagai saksi tidak melihat siapa yang awalnya mencabut, merusak tanaman, merusak pagar. Yang mereka lihat hanya ketika terdakwa membawa pagar dan diletakkan di gedung Gubenuran. Jadi secara jelas apakah mereka yang merusak tidak bisa dipastikan.

Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., LRC-KJHAM juga mengatakan ingin memastikan apakah saksi-saksi itu benar-benar melihat atau hanya copy paste.

“Kami ingin memastikan seperti apa sebenarnya kejadian yang dilihat oleh saksi. Apakah benar mereka bisa memastikan terdakwa satu melakukan perbuatan apa dan dampaknya apa. Jadi kita ingin agar saksi periksa satu persatu. Karena awalnya Jaksa meminta agar kesaksian polisi dijadikan satu,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (11/9/2025) pada pukul 10.00 dengan agenda saksi dari Jaksa.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *